<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Jaringan Islam Kampus Makassar</title>
	<atom:link href="http://jarikmakassar.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jarikmakassar.wordpress.com</link>
	<description>Mengurai Kata, Menelusuri Makna!</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Sep 2008 17:00:55 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='jarikmakassar.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/7ee1ac3a33546b0478a0cbd7e2201651?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Jaringan Islam Kampus Makassar</title>
		<link>http://jarikmakassar.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Undang-undang yang Porno?</title>
		<link>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/undang-undang-yang-porno/</link>
		<comments>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/undang-undang-yang-porno/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 16:46:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jarikmakassar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Franz Magnis Susseno]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang yang Porno?]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jarikmakassar.wordpress.com/?p=63</guid>
		<description><![CDATA[
Franz Magnis Susseno
Pada tahun 2006 sebuah Panitia Khusus DPR menyiapkan teks RUU Antipornografi dan Antipornoaksi. RUU itu menimbulkan kontroversi di masyarakat, akhirnya menghilang dari peredaran. 
Kini kita dikagetkan bukan hanya oleh sebuah RUU Antipornografi baru, tetapi oleh berita bahwa RUU itu, dengan memanfaatkan bulan Ramadhan mau cepat-cepat disahkan dengan menghindar dari debat publik. Bak maling [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=63&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/images1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-72" title="images1" src="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/images1.jpg?w=68&#038;h=88" alt="" width="68" height="88" /></a></p>
<p lang="sq-AL" align="center"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><strong><span lang="id-ID">Franz Magnis Susseno</span></strong></span></span></p>
<p lang="sq-AL" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID">Pada tahun 2006 sebuah Panitia Khusus DPR menyiapkan teks RUU Antipornografi dan Antipornoaksi. RUU itu menimbulkan kontroversi di masyarakat, akhirnya menghilang dari peredaran.</span> </span></span></p>
<p lang="id-ID" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Kini kita dikagetkan bukan hanya oleh sebuah RUU Antipornografi baru, tetapi oleh berita bahwa RUU itu, dengan memanfaatkan bulan Ramadhan mau cepat-cepat disahkan dengan menghindar dari debat publik. Bak maling memanfaatkan terang remang-remang. Apa mereka tidak tahu malu?</span></span><span id="more-63"></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID">Dengan tepat pernah ditegaskan filsuf Immanuel Kant, setiap kebijakan politik yang takut mata publik adalah kotor. Mengesahkan RUU antiporno dengan menghindar dari sorotan publik adalah politik porno sendiri!</span> </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID">Lebih gawat lagi, dalam beberapa media, RUU itu disebut ”hadiah Ramadhan”. Menghubungkan sebuah undang-undang yang kontroversi dengan bulan suci Ramadhan yang ingin kita hormati, tak lain adalah sebuah pemerasan, sebuah ancaman tersembunyi.</span> </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID">Orang yang berani menyuarakan kritiknya disindir kurang menghormati bulan suci Ramadhan! Dan kita tahu nasib orang yang dicap kurang menghormati unsur agama di negara ini. Sindiran ini sebuah cara amat keji untuk membungkam kebebasan menyatakan pendapat!</span> </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><strong><span lang="id-ID">Debat publik dulu</span></strong> </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID">Tentang apakah kita perlu sebuah UU khusus untuk memberantas pornografi—yang kita sepakati sedang merajalela dan memang perlu diberantas—bisa ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan, semua sarana hukum untuk memberantas pornografi sudah tersedia; jadi buat apa sebuah UU khusus? Dan ada yang berpendapat, hanya dengan sebuah UU khusus pornografi bisa betul-betul diberantas.</span> </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID">Akhirnya DPR harus memutuskan hal ini, dengan keputusan mayoritas. Tetapi, dan itu yang menentukan, sebelum publik diberi kesempatan membahas RUU itu secara bebas dan terbuka.</span> </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID">Mengingat RUU itu bukan tentang kebijakan politik biasa, tetapi menyangkut kehidupan dan cara kerja sehari-hari masyarakat. Tak bisa sebagian masyarakat menentukan bagaimana semua harus membawa diri. Semua berhak menyatakan pendapat. Semua wajib didengar dulu sebelum akhirnya diambil keputusan.</span> </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID">Karena itu harus dituntut bahwa RUU Antipornografi dibuka kepada publik lebih dulu, baru diambil keputusan. Dari yang sekarang saja diketahui, ada beberapa kekurangan yang perlu pembahasan. Definisi ”pornografi” tetap kabur (memang sulit, tetapi justru karena itu definisi tidak boleh sepihak), kurang dibedakan antara orang di bawah umur dan orang dewasa (cukup serius itu), serta, amat mengkhawatirkan, ada anjuran tak langsung agar masyarakat mengambil hukum dalam tangannya sendiri (apa kita mau membongkar sendiri negara hukum dan menyerahkan negara kita ke tangan laskar-laskar vigilantes?)</span> </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID">Maka, sekali lagi, menghindar dari debat publik atas suatu rencana undang-undang yang begitu peka, yang dalam bahaya melanggar keutuhan asasi orang di Indonesia, akan merupakan tindakan tidak etis. Jangan kita mau memberantas pornografi dengan politik yang porno sendiri.</span> </span></span></p>
<p style="border:medium medium 1px none none solid 0 0 #0066cc;padding:0 0 .02in;" align="justify"><a name="lw_1221842161_2"></a> <span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><strong><span lang="id-ID">Franz Magnis-Suseno SJ</span></strong> <em><span lang="id-ID">Rohaniwan; Guru Besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta</span></em> </span></span></p>
<p lang="sq-AL" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Sumber: </span><a href="http://www.cetak.kompas.com/" target="_blank"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">www.cetak.kompas. com</span></span></a></span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"> </span></span></span></span></p>
<p lang="sq-AL" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID">Rabu, 17 September 2008 | 00:25 WIB</span> </span></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jarikmakassar.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jarikmakassar.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jarikmakassar.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jarikmakassar.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jarikmakassar.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jarikmakassar.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jarikmakassar.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jarikmakassar.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jarikmakassar.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jarikmakassar.wordpress.com/63/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=63&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/undang-undang-yang-porno/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9950cec319baeda69821f282606170ca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jarikmakassar</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/images1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">images1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rancangan UU RI tentang Pornografi</title>
		<link>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/nurcholis-madjid/</link>
		<comments>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/nurcholis-madjid/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 16:17:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jarikmakassar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[cak nur]]></category>
		<category><![CDATA[Rancangan UU RI tentang Pornografi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jarikmakassar.wordpress.com/?p=56</guid>
		<description><![CDATA[RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    TAHUN 
TENTANG
PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang	:		a. 	bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, serta [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=56&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="margin-bottom:0;" align="center"><strong><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">RANCANGAN<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR    TAHUN </span></span></span></span></strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><strong><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">TENTANG</span></span></strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><strong><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">PORNOGRAFI</span></span></strong><span id="more-56"></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="center"><span lang="sq-AL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-left:1.75in;text-indent:-1.75in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Menimbang	:		a. 	bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;</span></span></p>
<p style="margin-left:1.75in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:x-small;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">b. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1.75in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">c.	bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat; </span></span></p>
<p style="margin-left:1.75in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">d.	bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;</span></span></p>
<p style="margin-left:1.75in;text-indent:1.24in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-left:1.38in;text-indent:-1.38in;margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:x-small;"><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Mengingat		:	Pasal 20, Pasal 21, </span></span><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Pasal 28B ayat (2), </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</span></span><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"> </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-left:1.38in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Dengan Persetujuan Bersama</span></span></p>
<p style="margin-left:1.38in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="center"><span lang="sq-AL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1.38in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">dan</span></span></p>
<p style="margin-left:1.38in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="center"><span lang="sq-AL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1.13in;text-indent:-1.13in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-left:1.38in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">MEMUTUSKAN:</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL">
<p style="margin-left:1.13in;text-indent:-1.13in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.</span></span></p>
<p style="margin-left:1.13in;text-indent:-1.13in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">BAB I</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">KETENTUAN UMUM</span></span></p>
<p style="margin-left:.01in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-left:.01in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 1</span></span></p>
<p style="margin-left:.38in;text-indent:-.37in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:</span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:x-small;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">1. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.</span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:x-small;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">2. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:x-small;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">3. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. </span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:x-small;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">4. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:x-small;"><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">5.	Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-size:x-small;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">6. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Pemerintah Daerah adalah</span></span><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"> Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="id-ID" align="center">
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 2</span></span></p>
<p style="margin-right:.05in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Pengaturan pornografi </span></span><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">berasaskan </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. </span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="center"><span><span lang="sq-AL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Pasal 3</span></span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pengaturan pornografi bertujuan:</span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">a. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;</span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">b. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;</span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">c. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan </span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.39in;text-indent:-.39in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">d.  mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">BAB II</span></span></p>
<p style="margin-left:.39in;text-indent:-.39in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">LARANGAN DAN PEMBATASAN</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 4</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.39in;text-indent:-.39in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(1) 	Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: </span></span></span></p>
<p style="margin-left:.67in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">a. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.67in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">b.	kekerasan seksual;</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.67in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">c.	masturbasi atau onani;</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.67in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">d. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.67in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">e. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">alat kelamin. </span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.5in;text-indent:-.5in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(2) 	Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.63in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">a.	menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.63in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">b.	menyajikan secara eksplisit alat kelamin;</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.63in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">c.	mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.63in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">d.	menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.63in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 5 </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 6</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 7</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 8</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 9</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 10</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#ff0000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Alternatif  :</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 10</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span><span lang="sq-AL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="color:#000000;">Setiap orang dilarang mempertontonkan diri </span><span style="color:#ff0000;">atau orang lain</span><span style="color:#000000;"> dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"> </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 11</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 12</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 13</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.26in;text-indent:-.26in;margin-bottom:0;"><span lang="en-US"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="color:#000000;"><span>(1) Pembuatan,  penyebarluasan,  dan  penggunaan  pornografi  yang  memuat  selain</span><strong> </strong><span>sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.26in;text-indent:-.26in;margin-bottom:0;" lang="en-US"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.26in;text-indent:-.26in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 14</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">a. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">seni dan budaya; </span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">b. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">adat istiadat; dan</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">c. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">ritual tradisional.</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 15</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">BAB III</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">PERLINDUNGAN ANAK</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 16</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Setiap orang berkewajiban melindungi anak </span></span><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">dari pengaruh pornografi dan mencegah </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">akses </span></span><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">anak terhadap informasi </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">pornografi.</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal   17 </span></span></span></p>
<p style="margin-left:.33in;text-indent:-.29in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">(1) </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.33in;text-indent:-.29in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">(2) </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">BAB IV </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">PENCEGAHAN</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Bagian Kesatu</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Peran Pemerintah</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 18</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal   19</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">a. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; </span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">b. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">c. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 20</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">a. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; </span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">b. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">melakukan  pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; </span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">c. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">d. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya. </span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Bagian Kedua </span></span></span></p>
<p style="margin-left:.38in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Peran Serta Masyarakat</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 21</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal   22 </span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="en-US"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.5in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="en-US"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">a.	melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; </span></span></span></p>
<p style="margin-left:.5in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="en-US"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">b.	melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; </span></span></span></p>
<p style="margin-left:.5in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="en-US"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">c.	melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan </span></span></span></p>
<p style="margin-left:.5in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="en-US"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">d.	melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. </span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal   23</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">BAB V</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.38in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.38in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal  24</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal  25</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">a. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">barang yang  memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan </span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">b. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.</span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal  26 </span></span></span></p>
<p style="margin-left:.38in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span lang="sq-AL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="color:#000000;">(1) 	Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail<em> </em><span style="font-style:normal;">komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.</span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.38in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(2) 	Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.38in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(3) 	Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal  27</span></span></span></p>
<p style="text-indent:.01in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.38in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal  28 </span></span></span></p>
<p style="margin-left:.38in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(1) 	Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.38in;text-indent:-.38in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(2)	Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.38in;text-indent:-.36in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(3) 	Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">BAB VI </span></span></span></p>
<p style="text-indent:.01in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">PEMUSNAHAN</span></span></span></p>
<p style="text-indent:.01in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="text-indent:.01in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal  29</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.35in;text-indent:-.35in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(1) 	Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.35in;text-indent:-.35in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(2)	Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.63in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">a.	nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.63in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">b.	nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.63in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">c.	hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.63in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">d.	keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">BAB VII </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">KETENTUAN PIDANA</span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 30</span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).</span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 31</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 32</span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 33</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 34</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 35</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 36</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 37</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 38</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 39</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 40</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.33in;text-indent:-.33in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(1)  Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.33in;text-indent:-.33in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(2)	Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.33in;text-indent:-.33in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(3)	Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.33in;text-indent:-.33in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(4)	Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.33in;text-indent:-.33in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(5)	Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.33in;text-indent:-.33in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(6)	Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.33in;text-indent:-.33in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">(7)	Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="justify">
<p style="margin-left:.33in;text-indent:-.33in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 41</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-style:normal;"><span style="font-size:x-small;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">a. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">pembekuan izin usaha;</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-style:normal;"><span style="font-size:x-small;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">b. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">pencabutan izin usaha;</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-style:normal;"><span style="font-size:x-small;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">c. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.25in;text-indent:-.25in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-style:normal;"><span style="font-size:x-small;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">d. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">pencabutan status badan hukum.</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">BAB VIII</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">KETENTUAN PENUTUP</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 42</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 43</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="center">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 44</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span><span style="font-style:normal;"><span lang="sq-AL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;">Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-style:normal;"><span lang="en-US"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;">Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-left:3.25in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Disahkan di Jakarta</span></span></span></p>
<p style="margin-left:3.25in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">pada tanggal </span></span></span></p>
<p style="margin-left:3.25in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-left:3.25in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</span></span></span></p>
<p style="margin-left:3.25in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-left:3.25in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-left:3.25in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;line-height:.17in;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;line-height:.17in;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Diundangkan di Jakarta</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;line-height:.17in;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">pada tanggal </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;line-height:.17in;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;line-height:.17in;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA </span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;line-height:.17in;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">REPUBLIK INDONESIA,</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;line-height:.17in;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;line-height:.17in;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;line-height:.17in;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">ANDI MATTALATTA</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;line-height:.17in;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN    NOMOR </span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;page-break-before:always;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">PENJELASAN </span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">ATAS</span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="center"><span><span style="font-style:normal;"><span lang="sq-AL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;">RANCANGAN<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR     TAHUN </span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">TENTANG</span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="center"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">PORNOGRAFI</span></span></span></p>
<p style="margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="center">
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">I.     UMUM</span></span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.</span></span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.</span></span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai  ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.</span></span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.05in;text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-style:normal;"><span style="font-size:x-small;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Pengaturan pornografi </span></span><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">berasaskan kepada </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="text-indent:-.25in;margin:.08in .05in 0 .25in;" align="justify"><span><span style="font-style:normal;"><span style="font-size:x-small;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">1. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="text-indent:-.25in;margin:.08in .05in 0 .25in;" align="justify"><span><span style="font-style:normal;"><span style="font-size:x-small;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span lang="en-US"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">2. </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk;</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="text-indent:-.25in;font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .05in 0 .25in;" lang="id-ID" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">3.	memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan</span></span></span></p>
<p style="text-indent:-.25in;font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .05in 0 .25in;" lang="id-ID" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">4.	melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.05in;text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="id-ID" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi: (1)  pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.05in;text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="id-ID" align="justify"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu,  pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.05in;text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-style:normal;"><span style="font-size:x-small;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat </span></span><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">untuk</span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"> memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-right:.05in;text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;" align="justify"><span><span style="font-style:normal;"><span style="font-size:x-small;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span lang="id-ID"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka </span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara. </span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="id-ID">
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">II. PASAL DEMI PASAL</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL">
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 1</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 2</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 3</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"> Cukup jelas.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 4</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.5in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Ayat  (1) </span></span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .28in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Huruf a</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 1.5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Yang dimaksud dengan &#8220;persenggamaan yang menyimpang&#8221; antara lain  persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"> Huruf b</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1.5in;text-indent:-.5in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"> Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"> Huruf c</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"> Cukup jelas.</span></span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .28in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Huruf d</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1.5in;text-indent:-.5in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"> Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang. </span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"> Huruf e</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"> Cukup jelas.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"> Ayat (2)</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"> Cukup jelas.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 5</span></span></span></p>
<p style="margin:.08in .01in 0 .5in;"><span><span lang="sq-AL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span style="font-style:normal;">Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah yang dikenal dengan istilah </span><em>“down load”.</em><span style="font-style:normal;"> </span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 6</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Yang dimaksud dengan &#8220;yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan&#8221; misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL">
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 7</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .28in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 8</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .28in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 9</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .28in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 10</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Yang dimaksud dengan &#8220;pornografi lainnya&#8221; antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 11</span></span></span></p>
<p style="margin:.08in .28in 0 .5in;"><span><span style="font-style:normal;"><span style="font-size:x-small;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span lang="es-ES"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Cukup</span></span><span lang="sq-AL"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"> jelas</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 12</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .28in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas </span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 13</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .28in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Ayat (1)</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Yang dimaksud dengan &#8220;pembuatan&#8221; termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL">
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;"><span><span lang="sq-AL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="text-decoration:none;"><span style="color:#000000;"><span style="font-style:normal;">Yang dimaksud dengan &#8220;penyebarluasan&#8221; termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh</span><em>, </em><span style="font-style:normal;">mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.</span></span></span></span></span></span></span></p>
<p style="margin-left:.58in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL">
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Yang dimaksud dengan &#8220;penggunaan&#8221; termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.</span></span></span></p>
<p style="margin-left:.58in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL">
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Frasa &#8220;selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)&#8221; dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .28in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"> <span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Ayat (2)</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Yang dimaksud dengan &#8220;di tempat dan dengan cara khusus&#8221; misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL">
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL">
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 14</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Yang dimaksud dengan &#8220;materi seksualitas&#8221; adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 15</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 16</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 17</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 18</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 19</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Huruf a</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Huruf b</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Huruf c</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 20</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Huruf a</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Huruf b</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Huruf c</span></span></span></p>
<p style="margin-left:1in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 21</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 22</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 23</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 24</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 25</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 26</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL">
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 27</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 28</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 29</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 30</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 31</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 32</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 33</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 34</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 35</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 36</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 37</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 38</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 39</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 40</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 41</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;page-break-before:always;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 42</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 43</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="margin-right:.28in;text-indent:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pasal 44</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Cukup jelas</span></span></span></p>
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="font-style:normal;text-decoration:none;margin:.08in .01in 0 .5in;" lang="sq-AL">
<p style="margin-right:.28in;margin-top:.08in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL">
<p style="margin-left:.5in;text-indent:-.5in;margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="en-US"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …….</span></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;font-style:normal;text-decoration:none;" lang="sq-AL">
<p align="justify">
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jarikmakassar.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jarikmakassar.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jarikmakassar.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jarikmakassar.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jarikmakassar.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jarikmakassar.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jarikmakassar.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jarikmakassar.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jarikmakassar.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jarikmakassar.wordpress.com/56/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=56&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/nurcholis-madjid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9950cec319baeda69821f282606170ca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jarikmakassar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Upaya Menciptakan Budaya Unggul</title>
		<link>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/upaya-menciptakan-budaya-unggul/</link>
		<comments>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/upaya-menciptakan-budaya-unggul/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 16:07:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jarikmakassar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Unggul]]></category>
		<category><![CDATA[Komaruddin Hidayat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jarikmakassar.wordpress.com/?p=50</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Komaruddin Hidayat

 Di antara budaya-budaya besar yang pernah singgah di Nusantara ini, ternyata kita belum menghasilkan budaya unggulan sebagai sebuah bangsa. Budaya-budaya dari peradaban besar, seperti Hindu/Buddha, Islam, dan Eropa, yang pernah mampir hanya menyisakan kemegahan di zamannya. Kita perlu menciptakan budaya unggul untuk membangun Indonesia yang besar.”
Membangun Indonesia yang besar adalah mimpi yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=50&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><strong><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Oleh: Komaruddin Hidayat</span></span></strong></p>
<p><a href="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/komar.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-51" title="komar" src="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/komar.jpg?w=84&#038;h=101" alt="" width="84" height="101" /></a></p>
<p align="justify"><a name="more-1250"></a><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"> Di antara budaya-budaya besar yang pernah singgah di Nusantara ini, ternyata kita belum menghasilkan budaya unggulan sebagai sebuah bangsa. Budaya-budaya dari peradaban besar, seperti Hindu/Buddha, Islam, dan Eropa, yang pernah mampir hanya menyisakan kemegahan di zamannya. Kita perlu menciptakan budaya unggul untuk membangun Indonesia yang besar.”</span></span><span id="more-50"></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Membangun Indonesia yang besar adalah mimpi yang mungkin dilakukan. Angan-angan yang melesat jauh, yang bahkan mungkin di luar kemampuan saat ini. Angan-angan yang kemudian menjadi visi. Selanjutnya, visi yang juga didukung oleh nyali yang besar. Hingga kemudian Indonesia menjadi bangsa yang besar.</span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Demikianlah secuil pikiran-pikiran Prof Dr Komarudin Hidayat menanggapi rasa keterpurukan yang melanda bangsa ini. Komarudin Hidayat yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta adalah sosok yang tidak pernah lelah untuk menyemangati bangsanya untuk terus maju.</span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Melalui berbagai kesempatan, baik di televisi maupun dalam diskusi-diskusi, lelaki kelahiran Magelang, Jawa Tengah, tahun 1953 ini, selalu menyisipkan pesan-pesan untuk bersama-sama membangun Indonesia sebagai sebuah bangsa yang besar.</span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Gayanya yang kalem dan lemah lembut dalam berbicara memperlihatkan kontemplasinya yang dalam. Mereka yang mendengar saat dia bicara seakan-akan diajak bermimpi bersama. Terus menyimak setiap buah pikirannya.</span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Lahir di Magelang, Jawa Tengah, 18 Oktober 1953, alumnus pesantren modern Pabelan, Magelang dan pesantren al-Iman, Muntilan ini mendapat gelar sarjananya di IAIN Jakarta. Ia pun mendapat doktor di bidang Filsafat Barat di Middle East Technical University, Ankara, Turki pada tahun 1990.</span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Kini Komarudin Hidayat adalah salah satu cendekiawan yang terkemuka. Bersama dengan Nucholish Madjid, ia mendirikan Paramadina, yang menjadi wadah pemikirannya bersama Cak Nur. Kini sepeninggal Cak Nur, pandangan-pandangan Komarudin terus melesat jauh.</span></span></p>
<p align="justify">“<span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Bangsa yang besar itu punya mimpi yang tinggi, visi yang jauh, juga nyali yang besar. Mimpi untuk menjadi bangsa yang besar harus kita bangun sejak saat ini. Bangsa-bangsa besar seperti Jepang, Tiongkok, India, Jerman adalah karena mereka memiliki utopia atas mitos sebagai bangsa yang besar. Mitos-mitos itu memang tidak berlogika, tetapi nyatanya mampu membuat orang mengerahkan segala kemampuannya,” ujar mantan Ketua Panwaslu 2004 lalu.</span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Indonesia, menurutnya, memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi bangsa besar. Hal yang diperlukan adalah menumbuhkan budaya-budaya unggul di masyarakat kita.</span></span></p>
<p align="justify">“<span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Dari sekian banyak budaya besar yang pernah menghampiri Indonesia, seharusnya tumbuh budaya-budaya yang mendukung mencapai visi bangsa yang besar,” ujar pria yang akrab dipanggil Komar.</span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Komar yang pernah melancong ke sejumlah tempat di belahan dunia lain, menyebutkan Borobudur itu bukti bahwa kita pernah punya budaya yang besar.</span></span></p>
<p align="justify">“<span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Dibanding dengan yang ada di India atau Thailand, Borobudur adalah sebuah pencapaian yang sangat tinggi. Tetapi sayangnya hal itu tidak perhatikan. Lalu bagaimana untuk membangkitkan kembali, kalau itu saja saat ini sudah cenderung dilupakan,” ujar Komar.</span></span></p>
<p align="justify"><strong><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Sylfaen,serif;">Manajemen Aset</span></span></strong></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Lalu kenapa budaya unggul itu tidak muncul saat ini? Komar menyebutkan saat ini Indonesia tidak memiliki manajemen aset yang baik. Apa yang kita miliki dan bagus tidak terdata dengan baik, padahal aset-aset itulah yang memungkinkan kita untuk menjadi bangsa besar.</span></span></p>
<p align="justify">“<span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Manajemen yang tepat dibutuhkan untuk membawa kita menuju hal itu. Kita lihat Tiongkok. Mereka membangun Tembok Raksasa itu ribuan tahun. Siapa pun pemimpinnya, misi itu tetap berjalan. Siapa pun pemimpinnya, dia memiliki misi untuk menarik gerbong, bukan melesatkan lokomotifnya sendirian. Kita butuh pemimpin seperti itu,” tambah Komar.</span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Indonesia memiliki aset yang besar, budaya yang baik, modal alam yang cukup dan sebagainya. Namun apa yang belum kita punya adalah sistem yang baik.</span></span></p>
<p align="justify">“<span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Yang kita perlukan adalah maju bersama-sama, makmur bersama-sama, bukan makmur sendiri-sendiri,” ucapnya.</span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Pandangan-pandangan seorang Komarudin Hidayat yang melesat jauh memang tidak lepas dari lingkungan di sekelilingnya. Lingkungan keluarga dan pesantren tempatnya tumbuh menjadikan dirinya memiliki motivasi yang kuat untuk merubah keadaan. Komar kecil hidup bersama sang nenek, Qomariyah, karena ibunda tercinta terlalu cepat meninggalkannya. Besar di pesantren dan lingkungan yang seadanya menancapkan mortivasi dalam dirinya untuk menolong sesama.</span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Komar juga mengkritisi munculnya budaya-budaya instan belakangan ini. Bangsa ini, tutur Komar, cenderung memiliki budaya ngomong bukan membaca. Ketika budaya membaca akan digalakkan, muncul televisi yang juga memberikan hal-hal yang instan. Di tambah lagi dari sisi politik muncul budaya khotbah dan cenderung agitasi.</span></span></p>
<p align="justify">“<span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Padahal membaca akan merangsang orang tidak hanya menggunakan satu sisi otaknya saja. Dengan membaca otak kiri dan kanan akan bekerja. Orang tidak hanya berpikir secara rasio, tetapi sisi seninya pun terangsang untuk bekerja. Itulah yang membuat orang- orang besar dahulu mencapai apa yang diimpikan,” tuturnya.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jarikmakassar.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jarikmakassar.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jarikmakassar.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jarikmakassar.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jarikmakassar.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jarikmakassar.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jarikmakassar.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jarikmakassar.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jarikmakassar.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jarikmakassar.wordpress.com/50/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=50&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/upaya-menciptakan-budaya-unggul/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9950cec319baeda69821f282606170ca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jarikmakassar</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/komar.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">komar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kontestasi Definisi Islam</title>
		<link>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/kontestasi-definisi-islam/</link>
		<comments>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/kontestasi-definisi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 15:26:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jarikmakassar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Kontestasi  Definisi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Wahyuddin Halim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jarikmakassar.wordpress.com/?p=38</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh: Wahyuddin Halim
Apa itu Islam? Siapakah yang sejatinya disebut Muslim? Pertanyaan-pertanyaan ini telah menjadi subjek banyak perdebatan di kalangan pemikir Muslim sepanjang sejarah Islam. Kenyataannya, makna Islam telah menjadi sesuatu yang contested (diperebutkan) dan melahirkan sejumlah varian Islam yang masih bisa dindentifikasi hingga hari ini. Dalam wacana sehari-hari kita biasa mendengar ada, katakanlah, Islam Sunni [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=38&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/wahyddin.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-75" title="wahyddin" src="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/wahyddin.jpg?w=48&#038;h=48" alt="" width="48" height="48" /></a></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="center"><strong><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Oleh: Wahyuddin Halim</span></span></strong></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Apa itu Islam? Siapakah yang sejatinya disebut Muslim? Pertanyaan-pertanyaan ini telah menjadi subjek banyak perdebatan di kalangan pemikir Muslim sepanjang sejarah Islam. Kenyataannya, makna Islam telah menjadi sesuatu yang <em>contested </em>(diperebutkan) dan melahirkan sejumlah varian Islam yang masih bisa dindentifikasi hingga hari ini. Dalam wacana sehari-hari kita biasa mendengar ada, katakanlah, Islam Sunni dan Islam Syiah, Islam Liberal, Islam “Radikal”, Islam Literal, Islam Fundamentalis, Islam Moderat, dll.</span></span><span id="more-38"></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Sejatinya, Islam itu satu, takperlu dibagi-bagi (<em>indivisible</em>) dan takperlu tambahan kata sifat (<em>adjective</em>). Namun, tetap saja Islam bisa dilihat dalam berbagai tataran perspektif. Al-Quran sendiri menunjukkan perbedaan tingkatan keberislaman: “<em>Orang Arab pegunungan berkata ‘Kami sudah menerima keimanan.’ <span lang="fr-FR">Katakanlah (kepada mereka), ‘Kalian belum beriman. Tapi katakanlah kami telah berserah diri (menjadi muslim). Karena iman belum masuk ke dalam hati kalian”</span></em> <span lang="fr-FR">(49 :14). Dalam konteks ayat ini, Islam merujuk kepada salah satu identitas Islam yang dengan sendirinya memang penting tapi belum cukup. </span>Standar minimal yang harus kita terima dari siapa pun untuk disebut Muslim adalah ketika dia mengatakan: “Saya adalah seorang Muslim”</span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Allah menyatakan “<em>Wa la taqulu liman alqa ilaykum al-salama lasta mu’minan” </em>(4:94) (Janganlah mengatakan kepada orang yang menyampaikan salam perdamaian, atau orang yang menunjukkan perdamaian kepadamu, ‘kamu bukan seorang mukmin!’). Kenapa? Karena Allah sudah mengantisipasi perkembangan berikut dalam kehidupan masyarakat Muslim yang hingga hari ini masih dirasakan akibatnya. Yaitu kecenderungan untuk saling mengaku hanya diri atau kelompok sendiri yang layak menyebut diri Muslim. Dalam abad pertama Islam, pernah dikenal golongan Khawarij yang memberontak kepada pemimpinnya ‘Ali bin Abi Thalib. Mereka pada umumnya adalah orang-orang Arab Badawi yang hidup di padang-padang pasir yang tandus. Cara hidup dan pola pikir mereka sederhana tapi memiliki keberanian, keteguhan, dan loyalitas yang tinggi terhadap apa yang mereka pandang benar. Mereka memandang orang-orang Muslim hanyalah mereka yang sesuai dengan paham mereka. Mereka, karenanya, mudah sekali mengafirkan orang lain.</span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Ini tentu saja mengabaikan satu kisah penting berkaitan dengan salah satu sahabat Nabi yang terkemuka, Usama bin Sa’id, r.a. Ketika menjadi pemimpin muda dalam salah satu ekspedisi penyebaran Islam, Usama membunuh seseorang (musuh) setelah orang itu mengucapkan syahadat, “Saya seorang Muslim, <em>asyhadu an la ilaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadan rasulullah</em>.” Orang-orang lantas berkata, “Anda telah membunuh saudaramu. Mengapa kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan <em>kalimah syahadat</em>?” Usama menjawab, “Ya Rasulallah, dia mengatakannya di bawah pedangku!” (<em>Ya Rasulallah, qalaha tahta shayfi</em>). Maka Nabi berkata kepadanya berulang kali: <em>Hal syaqaqta qalbah?</em> (Apakah kamu telah membuka hatinya &#8211;untuk melihat apakah dia bersungguh-sungguh atau tidak). Karena Nabi terus mengulang kata-kata itu, Usama sampai berkata, “Saya berharap saya tidak jadi Muslim sebelum hari itu.”</span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Peristiwa ini penting dicermati, dan semakin penting hari ini ketika dalam masyarakat Muslim semakin kerap dijumpai beberapa kelompok Muslim tertentu yang memandang diri mereka secara ekslusif sebagai satu-satunya kelompok Muslim “sejati”. Mereka menegaskan hanya kelompok merekalah yang Islamnya paling benar, sembari mengeluarkan dari definisi mereka kelompok-kelompok Muslim di luar mereka. Mencermati munculnya sekawanan Muslim seperti ini, baik dalam komunitas Muslim Indonesia maupun global, mengingatkan kita kembali terhadap kelompok Khawarij yang telah disebut di atas. Di tahun 1970-an di abad lalu, di Mesir bahkan ada sebuah kelompok yang menamakan diri Al-Jamiyat al-Takfir wa al-Hijrah (kelompok yang menyatakan pengkafiran dan hijrah). Padahal, kata Nabi, “Siapa yang menyatakan kepada saudaranya “Hai Kafir” maka kekafiran akan menimpa salah satu dari keduanya” (HR. Bukhari-Muslim).</span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" lang="fr-FR" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Memang, di satu sisi, Islam adalah identitas legal. Tapi, di sisi lain, agar Islam bisa menjadi satu-satunya keyakinan ketuhanan yang benar dan sejati, seseorang harus sepenuhnya menyerahkan diri (<em>aslama</em>, salah satu makna literal Islam), keinginan, hidup dan takdirnya kepada Allah dengan sukarela tanpa paksaan atau dengan mendayagunakan kebebasan yang dimilikinya. Kata Allah, <em>bala man aslama wajhahu lillah wa huwa muhsinun fa lahu ajruhu ‘inda rabbihi, wa la khaufun ‘alaihim wa la hum yahsanun </em>(2:112)<em>.</em></span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" lang="fr-FR" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Ketika mengomentari hadis Nabi (riwayat Muslim) yang sangat terkenal berkaitan dengan pengertian <em>islam, iman</em> dan <em>ihsan</em>, Imam Nawawi berkata: “Setiap Mukmin adalah seorang Muslim, tapi tidak mesti setiap Muslim adalah seorang Mukmin.” Dia juga menegaskan, “Setiap Muhsin adalah seorang Mukmin dan Muslim, tapi tidak mesti setiap Muslim adalah Muhsin.” Di sini Nawawi membedakan antara Islam sekedar sebagai identitas legal atau nama saja (seperti dalam kasus orang-orang Arab pegunungan di atas), dan Islam yang sejati, yang hidup dan menerangi hidup kita, hati kita dan seluruh wujud kita.</span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="fr-FR">Dalam maknanya yang khusus, Islam merujuk kepada agama yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui Al-Qur’an. </span>Tapi, seperti dinyatakan Seyyed Hossein Nasr dalam <em>Ideals and Realities of Islam </em>(Revised. Ed. 2000), paling tidak terdapat tiga tingkatan yang berbeda bagi definisi “Muslim” menurut para <em>hukama</em> (bijaksanawan) Islam.</span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><em>Pertama</em>, Muslim adalah orang yang menerima petunjuk Tuhan, baik ia pemeluk agama Islam, Kristen, Yahudi maupun Zoroaster. Pemeluk Zoroaster juga termasuk di sini karena kaum Muslim telah bersentuhan dengan mereka sejak periode awal kelahiran Islam. Sementara pemeluk agama-agama India (Hindu dan Buddha) belum dimasukkan ke dalam golongan ini sebelum adanya hubungan sejarah dengan mereka. Tapi definisi ini juga belakangan berlaku pada mereka. Buktinya, ada sejumlah <em>hukama</em> Islam yang menyebut Hinduisme, misalnya, sebagai “agama Adam”. Pada tingkat ini, kata Nasr (hal. 14), “<em>Muslim</em> merujuk kepada manusia yang melalui penggunaan akal dan kebebasannya, menerima petunjuk Tuhan.” Dalam kenyataannya, ada banyak orang yang mendaku sebagai Muslim hanya karena telah secara verbal mengucapkan dua <em>kalimah</em> <em>syahadat</em> tapi secara intelektual dan dengan kebebasannya belum menerima petunjuk Tuhan. Sebaliknya, banyak juga orang yang secara verbal tidak menyebut diri Muslim tetapi dengan akal dan kebebasannya menunjukkan penerimaan mereka atas petunjuk Tuhan. </span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><em>Kedua</em>, dalam pengertian yang lebih luas lagi, Muslim adalah semua makhluk di alam ini yang menerima adanya hukum Tuhan, dalam arti mereka tunduk (<em>aslama</em>) kepada hukum-hukum yang tidak terbantahkan, yang di dunia Barat disebut “hukum alam”. “Hukum alam” ini, atau dalam Islam disebut <em>sunnatullah,</em> adalah manifestasi kehendak Tuhan di dunia. Bagi keyakinan seorang Muslim, semua makhluk (baik yang hidup seperti manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan, maupun yang mati seperti bebatuan dan mineral) adalah Muslim karena mereka, kenyataannya, menerima petunjuk Tuhan dan mematuhi hukum-hukum-Nya dalam bentuk hukum alam. Batu, misalnya, adalah “Muslim” karena tidak punya pilihan kecuali jatuh ke bumi yang berarti mematuhi manifestasi kehendak Tuhan dalam tataran fisik dalam bentuk daya gravitasi. Demikian juga benda-benda angkasa seperti planet-planet dan bintang-bintang adalah “muslim” karena mereka mematuhi hukum Tuhan berkaitan dengan jalur rotasi mereka masing-masing. Di antara makhluk Tuhan di alam, hanya manusia yang berpotensi berhenti menjadi Muslim atau menolak menyesuaikan diri dengan kehendak Tuhan. Hal ini karena manusia memiliki kehendak dan kebebasan yang juga merupakan pemberian Tuhan kepadanya, termasuk kebebasan untuk menyesuaikan diri dengan hukum Tuhan. </span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;"><em>Akhirnya</em>, makna tertinggi dari seorang Muslim tergambar pada kehidupan orang-orang suci (<em>wali</em>). Seperti halnya alam, orang-orang suci menghidupi tiap penggalan hidupnya dalam keselarasan dengan kehendak Tuhan. Hanya saja, keterlibatan orang-orang suci dalam kehendak Tuhan dilakukan secara sadar, intelektual dan aktif, sementara alam melakukannya secara pasif. Jadi ketinggian tataran kemusliman orang-orang suci disebabkan oleh kenyataan bahwa mereka bukan saja telah <em>menerima</em> petunjuk Tuhan, tapi juga sepenuh-penuhnya <em>hidupa way of living</em> (jalan hidup) tapi <em>a way of being</em> (hidup itu sendiri). dalam keselarasan dengan kehendak Tuhan. Dengan kata lain, bagi mereka Islam bukan lagi sekedar </span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Dengan perspektif seperti ini, menurut saya, tanggung jawab kita sebagai Muslim bukanlah untuk menilai kadar keislaman seseorang atau keimanannya. Jika seorang sudah mengatakan “Saya seorang Muslim”, maka dia hendaknya diperlakukan sebagai saudara (seagama) kita, hingga dia melakukan sesuatu yang terang-terangan menolak pengakuan keislamannya itu. Implikasinya, saudara-saudara Muslim kita boleh jadi seorang Muslim tapi dia juga seorang yang <em>fasiq</em>, buruk pekerti atau bajingan. Adalah tidak relevan jika sesorang Muslim mengajukan pertanyaan tentang saudaranya sesama Muslim apakah dia orang Muslim “yang benar.” Karena Islam yang benar, pada akhirnya, hanya diketahui Allah saja. Kita, kata alm Cak Nur suatu ketika, tidak pernah mengamalkan Islam, tapi mengamalkan pemahaman kita tentang Islam. Kita juga hanya bisa menilai seseorang dari perbuatan lahiriahnya saja. Yang bisa kita katakan hanyalah bahwa apakah saudara kita ini seorang Muslim yang baik, yang dimanifestasikan dalam bentuk perbuatan baik dan sesuai dengan petunjuk dan kehendak Allah.</span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Lantas, apa tanggung jawab kita ketika menghadapi situasi seperti digambarkan di atas? Tentu saja kita tidak pantas mempermalukan saudara Muslim kita itu, atau menghukum dan membunuhnya. Tanggung jawab kita adalah memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dan itu dilakukan dengan cara, <em>bil hikmat</em> <em>wa al-mauizat al-hasanah </em>(16:125) (dengan cara yang bijak dan pengajaran yang baik)<em>. </em>Kita hanya dituntut mencoba membantu saudara kita memperbaiki arah dan jalan hidupnya. <span lang="fr-FR">Atau membantu satu sama lain menjadi orang Muslim yang lebih baik. Hanya dengan cara seperti itulah, pernyataan Allah dalam Al-Qur’an berikut ini menemukan aktualitasnya: <em>Kuntum khaira ummatin ukhrijat linnas ta’muruna bil ma’rufi wa tanhauna ‘anil munkar wa tu’minuna billah</em> (3:110) (kalian –kaum Muslim—adalah komunitas terbaik yang dikeluarkan bagi manusia. </span><span lang="de-DE">Anda memerintahkan kebaikan dan mencegah keburukan serta beriman kepada Allah).</span></span></span></p>
<p style="text-indent:.5in;" align="justify"><span style="font-family:Sylfaen,serif;"><span style="font-size:x-small;">Karena itu, seperti dinyatakan Prof. Mahmoud Ayoub (2004), guru besar studi Islam di Universitas Temple, AS, Islam bukanlah sebuah agama yang mengajarkan sebuah revolusi dadakan dan membalikkan secara frontal segala sesuatu. Ia adalah agama disiplin. Agama yang berfungsi menjadikan seseorang tumbuh dan besar di dalamnya. Kita semua kaum Muslim, lanjutnya, adalah anak-anak dalam Islam dan kita butuh untuk bertumbuh dalam agama ini untuk menerima satu sama lain dan bekerja sama. Kenapa? Karena Allah adalah satu maka umatnya mestinya juga satu, seperti kata Allah: <em>Inna hadzihi ummatukum ummatan wahidatan wa ana rabbukum. fa’budun (21:92) </em>(Sesunggunya umatmu ini adalah umat yang satu dan Akulah Tuhanmu maka sembahlah Aku)<em>. </em>Karena itu, tantangan terbesar kita saat ini dan di masa depan adalah berupaya menjaga dan mempromosikan keutuhan (sosial dan spiritual) umat Islam (<em>tauhidul ummah</em>) dan membantu sesama Muslim menjadi Muslim yang baik.</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;">
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jarikmakassar.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jarikmakassar.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jarikmakassar.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jarikmakassar.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jarikmakassar.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jarikmakassar.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jarikmakassar.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jarikmakassar.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jarikmakassar.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jarikmakassar.wordpress.com/38/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=38&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/19/kontestasi-definisi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9950cec319baeda69821f282606170ca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jarikmakassar</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/wahyddin.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">wahyddin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Peta Pemikiran dan Gerakan Islam di Indonesia: Masa Depan Islam Indonesia</title>
		<link>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/peta-pemikiran-dan-gerakan-islam-di-indonesia-masa-depan-islam-indonesia/</link>
		<comments>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/peta-pemikiran-dan-gerakan-islam-di-indonesia-masa-depan-islam-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2008 09:27:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jarikmakassar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Suaedy]]></category>
		<category><![CDATA[Peta Gerakan Islam Indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jarikmakassar.wordpress.com/?p=28</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh Ahmad Suaedy
Berbicara tentang pemikiran dan gerakan Islam, sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari amatan terhadap kekuatan-kekuatan politik yang sedang berlangsung sekarang ini dan momentum-momentum yang sedang akan segera berlangsung, baik dalam skala nasional maupun lokal. Tahun 2008-2009 adalah tahun di mana proses politik berlangsung sangat intensif guna menghadapi momen paling krusial dalam perjalanan demokrasi bangsa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=28&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--><!--[if !mso]&gt;--></p>
<p class="style1" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Oleh Ahmad Suaedy</span></strong></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Berbicara tentang pemikiran dan gerakan Islam, sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari amatan terhadap kekuatan-kekuatan politik yang sedang berlangsung sekarang ini dan momentum-momentum yang sedang akan segera berlangsung, baik dalam skala nasional maupun lokal. Tahun 2008-2009 adalah tahun di mana proses politik berlangsung sangat intensif guna menghadapi momen paling krusial dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia, yaitu Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang keduanya akan berlangsung pada 2009. </span><span id="more-28"></span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua pemilu ini, kalau bisa dan semoga benar-benar terjadi, hasilnya bukan saja akan menentukan arah dan model demokrasi yang telah terbangun sejak runtuhnya Orde Baru, melainkan juga orientasi filosofi dan arti kemerdekaan bangsa Indonesia itu sendiri. Seluruh persaingan dan pertaruangan tersebut sesungguhnya adalah pertarungan antar kekuatan Islam sendiri; dan tak ada persaingan dan pertarungan politik pun yang tanpa melibatkan unsur Islam. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Jadi, Islam kini sudah berada di tengah arena pertarungan itu sendiri, entah sebagai landasan bertindak atau ideologi, dan dengan demikian, ditawarkan sebagai alternatif dari bentuk negara dan masyarakat yang telah ada dan berlangsung; entah sebagai komoditi politik untuk tujuan kekuasaan dan meraih dukungan semata; entah sebagai sebuah cita-cita ideal yang diimpikan sebagai bentuk ideal dari bentuk terbangunnya integrasi Islam-bangsa Indonesia yang otentik. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Mark Woodward (2001), misalnya, mengelompokkan respon Islam atas perubahan paska Orde Baru ke dalam lima kelompok. Pengelompokan Woodward ini tampaknya melihat dari sudut doktrin dan akar-akar sosial di dalam masyarakat Islam Indonesia yang lama maupun yang baru. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pertama,indigenized</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> Islam. <em><span style="font-family:Garamond;">Indigenized</span></em> Islam adalah sebuah ekspresi Islam yang bersifat lokal; secara formal mereka mengaku beragama Islam, tetapi biasanya mereka lebih mengikuti aturan-aturan ritual lokalitas ketimbang ortodoksi Islam. Karakteristik ini paralel dengan apa yang disebut Clifford Geertz sebagai Islam Abangan untuk konteks Jawa. Dalam hubungan politik dan agama, secara <em><span style="font-family:Garamond;">given</span></em> mereka mengikuti cara berpikir sekuler dan enggan membawa masalah agama ke ranah negara dan sebaliknya. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> kelompok tradisional Nahdlatul Ulama (NU). NU adalah penganut aliran Sunny terbesar di Indonesia yang dianggap memiliki ekspresinya sendiri, karena di samping ia memiliki kekhasan yang tidak dimiliki kelompok lain seperti basis yang kuat di pesantren dan di pedesaan, hubungan guru murid yang khas, mereka juga dicirikan oleh akomodasi yang kuat atas ekspresi Islam lokal sejauh tidak bertentangan dengan Islam sebagai keyakinan. Ia tampaknya tidak berusaha untuk memaksakan “Arabisme” ke dalam kehidupan keislaman sehari-hari. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ketiga,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> Islam modernis. Mereka terutama berbasis pada Muhammadiyah, organisasi terbesar kedua setelah Nahdlatul Ulama. Ia berbasis pada pelayanan sosial seperti pendidikan dan kesehatan. Ia memperkenalkan ide-ide modernisasi dalam pengertian klasik. Ia misalnya, dalam arus utamanya, menolak ekspresi lokal dan lebih mengukuhkan ekspresi puritanisme yang lebih menonjolkan “ke-Arab-an”. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Keempat,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> Islamisme atau Islamis. Gerakan yang disebut terakhir ini tidak hanya mengusung Arabisme dan konservatisme, tetapi juga di dalam dirinya terdapat paradigma ideologi Islam Arab. Tidak heran kalau Jihad dan penerapan Syari’ah Islam menjadi karakter utama dari kelompok ini. Kelompok ini juga tidak segan-segan membentuk barisan Islam paramiliter untuk melawan siapa saja yang diidentifikasi sebagai musuh Islam yang mereka definisikan. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kelima,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> neo-modernisme Islam. Ia lebih dicirikan dengan gerakan intelektual dan kritiknya terhadap doktrin Islam yang mapan. Ia berasal dari berbagai kelompok, termasuk kalangan tradisional maupun dari kalangan modernis. Mereka biasanya tergabung dalam berbagai NGO dan institusi-institusi riset, perguruan tinggi Islam dan pemimpin Islam tradisional tertentu. Mereka juga melakukan pencarian tafsir baru terhadap berbagai doktrin Islam berlandaskan pada realitas masyarakat dan penggunaan filsafat dan metode-metode baru seperti hermeneutika. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sementara itu, Peter G Riddel (2002) membagi menjadi empat kekuatan Islam Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru; yaitu modernis, tradisionalis, neomodernis dan Islamis. Secara umum, Riddel sepaham dari definisi masing-masing kategori dengan mengabaikan satu kategori dari Woodward, yaitu <em><span style="font-family:Garamond;">indigenized Islam</span></em>. Bagi Riddel, masing-masing memiliki ciri khasnya sendiri dalam menanggapi berbagai isu krusial di tahun-tahun periode pertama pasca Pemilu pertama runtuhnya Orde Baru, yaitu tahun 1999. Isu-isu tersebut antara lain, kembali ke Piagam Jakarta, krisis Maluku, membuka hubungan dagang dengan Israel, negara Indonesia federal, tempat kaum minoritas dalam sistem negara Indonesia, preisden perempuan, dan partai politik yang baru dibuka kran-nya setelah Orde Baru runtuh. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Meskipun berbeda kategori dengan dua pengamat di atas, saya sepakat ada empat kekuatan Islam saat ini menjelang Pemilu 2009, yang merupakan cermin dari pemikiran dan gerakan Islam. Meskipun masing-masing kekuatan ini cukup kompleks untuk dijelaskan secara komprehensif, namun saya ingin menunjukkannya dengan cara sederhana, yakni dengan menunjukkan simbol sentral dan karakter utama dari pemikiran atau gerakan, atau idealisasi dan para pendukungnya. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pertama</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> , kekuatan Megawati dengan PDI-P-nya. Selama ini PDI-P dianggap sebagai kekuatan nasionalis yang, dalam peta politik tradisional, Orde Lama dan Orde Baru, diperhadapkan dengan arus politik atau partai Islam. Menurut saya, PDI-P tidak bisa lagi dipandang partai nasionalis vis-a-vis Islam. PDI-P dengan simbol Megawati-nya adalah partai yang juga setidaknya didukung oleh sebagian besar pemeluk agama Islam. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Yang menjadi ciri keislaman PDI-P, adalah bahwa Islam bukan sebagai dasar bertindak dan hampir tidak memiliki basis intelektual keislaman. Dan secara <em><span style="font-family:Garamond;">given</span></em> mereka meyakini bahwa agama terpisah dari politik. Paham ini bukan hanya datang dari paham sekuler Barat, melainkan juga datang dari kebudayaan Indonesia, khususnya Jawa, itu sendiri dengan apa yang oleh Woodward di atas disebut sebagai <em><span style="font-family:Garamond;">indigenized Islam</span></em>. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Namun secara argumentatif, kelompok ini akan mengalami kesulitan untuk menjawab tuntutan dari kelompok Islam lain, seandainya ada tuntutan tertentu dari mereka, karena tidak memiliki basis intelektual Islam untuk menjawab mereka. Sehingga, kelompok ini akan lebih memainkan kekuasaan untuk menjawab tuntutan tersebut ketimbang argumentatif. Akibatnya, ia akan bergantung pada kekuatan negosiasi. Jika negosisasi kalah dan akan mengganggu kekuasaan mereka, maka mereka akan memilih mempertahankan kekuasaan dengan mengakomodasi tuntutan, betapa pun prinsipnya tuntutan tersebut. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> Golkar. Kita belum tahu siapa simbol figur sentral partai warisan Soeharto ini. Namun bisa diduga, calon presiden Golkar akan berasal dari Islam yang berpandangan modern atau modernis –dalam kategori akademik lama. Ciri model ini adalah pragmatis. Apapun tuntutan mayoritas anggota maupun masyarakat, akan menjadi acuan pengambilan keputusan asalkan partai ini tetap bisa meraih atau mempertahankan kakuasaan. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Partai ini memiliki banyak intelektual, termasuk intelektual Islam, tetapi orientasinya sangat tergantung pada kekuasaan tersebut. Ini bisa dilihat dari berbeda-bedanya orientasi partai ini dari daerah satu ke daerah lain, tergantung tuntutan utama mayoritas muslim di tempat tersebut. Sehingga seperti juga pada kekuatan pertama, negosiasi akan menjadi senjata utama kekuatan ini, bahkan dalam hal yang sangat prinsipil sekalipun. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ketiga,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> kekuatan Gus Dur. Dari sudut partai, kekuatan Gus Dur tidak sebesar dua kekuatan sebelumnya. Namun dukungan terhadap pemikiran dan gerakan tokoh ini merata di hampir semua kelompok dan kekuatan, kecuali kelompok yang benar-benar Islamis yang menolak pandangan pluralisme atau kepelbagaian dan anti toleransi. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Banyak orang yang mengakui kebenaran pandangan dan gerakan Gus Dur, meskipun banyak yang kuatir dan takut mengikuti ideal Gus Dur, karena dia sering mengabaikan keuntungan material dan politik serta tidak peduli dengan citra diri demi mempertahankan prinsip. Ciri dari kekuatan ini adalah di samping basis intelektual kislaman yang tinggi juga memiliki prinsip keindonesiaan yang sangat kuat. Jika dirunut dari geneologi pemikiran dan gerakan ini, tanpa bermaksud melebih-lebihkan, mungkin inilah tradisi yang paling otentik dari Islam-Indonesia. Ia berbasis pada pandangan tradisi Islam nusantara, tetapi memiliki geneologi yang kuat pada sejarah Islam paling awal sebagai sebuah tradisi yang terus berkembang dan beradaptasi. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Di tangan kelompok ini, Islam terus berkembang tanpa meninggalkan nilai intrinsik dan keasliannya. Kekuatan ini sulit berkompromi dengan masalah-masalah yang idiil menyangkut ke-Islam-Indonesia-an: ada di dalamnya unsur-unsur penghormatan terhadap tradisi yang hidup dan berkembang di masyarakat serta hak-hak intrinsik warganegara, seperti misalnya hak untuk beragama dan berkeyakinan serta hak untuk memperoleh kehidupan yang layak. Kelompok ini sangat ideal sebagai sebuah cita-cita, namun sangat sulit memenangkan pertarungan di masa yang sangat pragmatis dan serta jalan pintas seperti sekarang ini. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dalam ekonomi, kalau kita boleh bercermin pada kepresidenan Gus Dur waktu lalu, maka mungkn Gus Dur bukan orang yang anti neoliberal, namun cenderung ingin membangun kekuatan ekonomi baru seperti poros India-China-Indonesia demi kemandirian rakyat di kawasan ini tanpa harus menimbulkan ketegangan yang berlebihan. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Keempat, </span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">kekuatan SBY. Karena SBY sedang berkuasa, maka lebih mudah dinilai. Melihat sepak terjangnya sebagai presiden, maka dengan mudah bisa dilihat, bahwa dari sudut agama ia mewakili arus kanan atau islamis dan agen paling telanjang dari neoliberal dari sudut ekonomi. Adalah bukan kebetulan, bahwa SBY dalam agama mengikuti arus MUI yang anti toleransi dan anti pluralisme, bukan pula kebetulan mengangkat KH. Ma’ruf Amin, juru bicara paling vokal anti pluralisme dan aliran sesat, sebagai anggota Wantimpres bidang agama. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kasus Ahmadiyah dan Tragedi Monas berdarah memperlihatkan pandangan yang diderivasi menjadi kebijakan presiden SBY, bahwa SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah, misalnya, dikeluarkan pada saat istana dikepung oleh kaum proponen Rizieq Shihab, ketua Umum FPI yang anti pluralisme dan toleransi. Bisa dikatakan, dalam kasus SKB Ahmadiyah, SBY bertekuk lutut di bawah tuntutan Rizieq dan Munarman (Panglima Komando Laskar Islam). Hal itu terjadi karena lingkaran pertama kekuasaan SBY adalah partai-partai Islam, yaitu PKS, PBB, PKS dan PD. Tiga partai yang disebut pertama dikenal sebagai partai militan Islam, sedangkan PD tidak memiliki cukup sumberdaya intelektual untuk berdebat dengan ketiga partai di atas. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Di pihak lain, di bidang ekonomi, selama pemerintahan SBY, meskipun dari sudut angka-angka makro ekonomi cukup stabil karena bertumpu pada modal luar negeri yang bersifat sangat sementara, tetapi dalam waktu yang sama fondasi ekonomi nasional runtuh. Lihatlah penurunan hasil minyak bumi, pasokan listrik, pasokan gas, minyak goreng dan BBM di dalam negeri. Belum pernah fenomena pemandangan rakyat antri makanan, BBM, minyak goreng serta gizi buruk seperti terjadi pada pemerintahan SBY ini. Tetapi pada saat yang sama, seorang menteri yang juga pengusaha kolaborasi SBY menjadi orang terkaya se Asia Tenggara untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Karena itu, kekerasan antar agama yang tidak pernah ditangani secara normal dan terpeliharanya kakum Islamis, menurut saya, praktis merupakan strategi pemerintahan ini untuk merawat dukungan Islamis demi Pemilu 2009. Demikian juga ketegangan yang sebenarnya sumir, yang terus terjadi seperti aliran sesat, termasuk di dalamnya Ahmadiyah, tidak lain untuk merawat sentimen Islam untuk tujuan yang sama. Dengan demikian, SBY dengan kekuatan pendukungnya adalah representasi Islam kanan tersebut. Makanya jangan heran kalau ketegangan seperti ini akan terus dipelihara sampai Pemilu 2009. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Melihat hal ini, ada beberapa isu yang perlu dicermati. <em><span style="font-family:Garamond;">Pertama</span></em>, hubungan antar agama di mana campur tangan pemerintah mulai menggurita, karena menjadi bagian dari strategi merawat dukungan. Fenomena ini diperkirakan akan terus berkembang, bahkan akan merasuk ke UNDANG-UNDANG, peraturan pemerintah tingkat pusat maupun daerah. Saya berharap tidak sampai pada konstitusi, meskipun hal ini tidak bisa diabaikan kemungkinannya. Ujungnya, akan terjadi dominasi kelompok tertentu dan diskriminasi atas kelompok yang lain, pada tingkat paling basis, yaitu konstitusi dan UU. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> , kemiskinan dan antri. Dua kata ini akan terus saling berkait dan selama tidak ada perubahan strategi ekonomi yang signifikan, kata ini mungkin akan bertambang, yaitu kematian, disamping gizi buruk. Penguasaan sumberdaya alam oleh asing akan segera disusul dengan efisiensi melalui regenerasi mesin dan mengabaikan tenaga kerja manusia. Yang terjadi kemudian adalah pengangguran luar biasa. Imbasnya mudah diduga; kemiskinan, antri, gizi buruk dan bahkan kematian. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ketiga</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> , penguasaan sumberdaya alam. Orientasi ekonomi pemerintahan ini tampaknya sejak awal memang dirancang mengikuti arus besar ekonomi dunia, yaitu neoliberal. Pada batas waktu tertentu, Indonesia mungkin tidak akan memiliki sumberdaya alam yang dikelola sendiri, melainkan seluruhnya akan di”borong”kan kepada modal asing dengan masa kontrak sangat panjang dengan pengelolaan efisien untuk menggenjot keuntungan. </span></p>
<p class="style1" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Keempat</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> , gerakan Islamis. Pemerintahan sekarang ini, terutama SBY, tidak saja diduga kuat memiliki pemahaman yang sejalan dengan Islamis, dan juga tiga partai lingkaran utama di atas, melainkan SBY tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang Islam dan gerakan Islam. Sehingga apapun yang menguntungkannya akan diambil, bahkan dalam hak yang prinsipil sekalipun seperti hak untuk beragama dan berkeyakinan. Jika tidak ada keberanian untuk mengubah orientasi pemerintahan sekarang atas gerakan Islamis, mereka akan segera masuk lebih dalam ke dalam keseluruhan badan negara dan pemerintahan ini. </span></p>
<p class="style2" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pustaka</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Woodward, M., (Summer-Fall 2001), &#8220;Indonesia, Islam and the Prospect of Democracy&#8221; <em>SAIS Review</em> Vol. XXI, No. 2, hlm. 29-37.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Peter G. Riddel, &#8220;The Diverse Voices of Political Islam in Post-Suharto Indonesia&#8221;, <em><span style="font-family:Garamond;">Islam and Christian &#8211; Muslim Relations</span></em>, Vol. 13, No. 1, 2002, hlm. 65 &#8211; 83.</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jarikmakassar.wordpress.com/28/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jarikmakassar.wordpress.com/28/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jarikmakassar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jarikmakassar.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jarikmakassar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jarikmakassar.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jarikmakassar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jarikmakassar.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jarikmakassar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jarikmakassar.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jarikmakassar.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jarikmakassar.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=28&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/peta-pemikiran-dan-gerakan-islam-di-indonesia-masa-depan-islam-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9950cec319baeda69821f282606170ca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jarikmakassar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Cultural Studies&#8221; dan Tersingkirnya Estetika</title>
		<link>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/cultural-studies-dan-tersingkirnya-estetika/</link>
		<comments>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/cultural-studies-dan-tersingkirnya-estetika/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2008 09:04:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jarikmakassar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Sahal]]></category>
		<category><![CDATA[Cultural Studies]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jarikmakassar.wordpress.com/?p=24</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh Ahmad Sahal
DEWASA ini, banyak orang mengkaji dan membaca sastra, tetapi sesungguhnya mereka mengabaikan sastra. Dalam mengkaji sastra, mereka tidak seperti kalangan kritikus yang melihat sastra sebagai medium kesenian yang bernilai pada dirinya sendiri. Karena di mata mereka, sastra hanyalah suatu teks budaya atau dokumen sosial yang mengandung- di baliknya atau di luarnya-praktik-praktik penandaan (signifying [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=24&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--><!--[if !mso]&gt;--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Oleh Ahmad Sahal</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">DEWASA ini, banyak orang mengkaji dan membaca sastra, tetapi sesungguhnya mereka mengabaikan sastra. Dalam mengkaji sastra, mereka tidak seperti kalangan kritikus yang melihat sastra sebagai medium kesenian yang bernilai pada dirinya sendiri. Karena di mata mereka, sastra hanyalah suatu teks budaya atau dokumen sosial yang mengandung- di baliknya atau di luarnya-praktik-praktik penandaan (signifying practices) yang selalu merupakan hubungan kekuasaan yang timpang. Dan, sastra dikaji dengan kepentingan menyingkap bekerjanya kontestasi kuasa dalam setiap praktik penandaan itu. </span><span id="more-24"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dalam membaca sastra, mereka tidak tertarik untuk mendapatkan jouissance, suatu kenikmatan tekstual yang muncul karena kemelimpahan makna dan eksplorasi bentuk, juga ketakterdugaan metafor dan imaji yang lazimnya disediakan oleh teks sastra. Karena pembacaan mereka terhadap sastra selalu bersifat &#8220;politis&#8221;, bukan dalam arti kuno seperti dislogankan Lekra, yakni mengabdikan sastra untuk partai atau menjadikan politik sebagai panglima, melainkan dalam arti melihat karya sastra sebagai representasi sosial. Dalam representasi, selalu ada suara dominan dan suara tertekan. Agenda politik di sini berarti melucuti suara dominan dan memberdayakan suara tertekan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dalam pandangan mereka, sastra sebagai dokumen sosial bahkan tidak lebih tinggi atau lebih penting dari dokumen sosial lain, semisal praktik hidup sehari-hari (everyday practices) yang ditawarkan oleh budaya massa dan budaya media. Apa yang disebut nilai-nilai keindahan yang menjadikan teks sastra selama ini diletakkan dalam posisi high culture ternyata hanyalah suatu konstruksi sosial, bukan sesuatu yang alamiah. Posisinya yang adiluhung dalam budaya adalah hasil pemaksaan selera dan cita rasa kelas sosial tertentu yang dominan. Mungkin persisnya bukan pemaksaan, melainkan hegemoni. Pemaksaannya tidak berlangsung dengan kekerasan melainkan dengan bujukan dan kesukarelaan, yang ditutup-tutupi atau dilupakan sehingga selera dan cita rasa kelas tertentu itu seolah-olah merupakan nilai universal yang bernama keindahan. Jadi teks sastra sejatinya sama nilainya dengan karya pop, tajuk rencana Kompas, jingle iklan, lirik lagu dangdut atau naskah sinetron Cinta Paulina. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Yang saya maksud &#8220;mereka&#8221; dalam dua alinea pertama tulisan ini adalah para pendukung cultural studies. Di negeri-negeri utara, cultural studies tak pelak merupakan fenomena penting dan kontroversial dalam dunia akademis, terutama bidang humanities selama kurang lebih tiga dekade terakhir. Bukan saja lantaran ia adalah &#8220;gerakan akademis&#8221; yang multidisipliner (melibatkan sastra, sejarah, antropologi, dan filsafat sekaligus), melainkan juga melampaui dinding disiplin ilmu, bahkan dinding akademis. Pretensinya bukanlah kajian-kajian yang steril yang selama ini tampak dalam disiplin akademis yang ada, melainkan kajian yang berwatak emansipasi, yakni berpihak kepada yang terpinggirkan dan tak tersuarakan (the subaltern)-baik dari segi kelas sosial, ras, maupun gender-dalam kanon resmi suatu kebudayaan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dan karena kanon resmi ditentukan oleh mereka yang borjuis, berkulit putih, dan laki-laki, berpusat-Barat dan berwatak logosentris, maka aksentuasi pemihakan terhadap &#8220;yang lain&#8221; (the other) dalam cultural studies tercermin dalam kajian yang merayakan difference dan pluralisme, seperti kajian postkolonial, multikultural, juga kajian feminis, gay dan lesbian, etnik dan kulit berwarna. Nama-nama luar negeri seperti Edward Said, Homi Bhabha, Gayatri Spivak, juga Raymond Williams dan Michel Foucault, serta nama-nama dalam negeri seperti Melani Budianta dan Ariel Heryanto merupakan pendukung, atau setidaknya sering dihubung-hubungkan, dengan cultural studies ini. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Genealogi dan Karakteristik </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dalam bahasa kita, sebutan cultural studies mungkin tidak bisa dengan mudah diterjemahkan menjadi &#8220;kajian-kajian budaya&#8221; karena istilah tersebut mengandung riwayat hidup dan karakteristiknya sendiri yang khas, yang bisa jadi tidak terangkum ketika diterjemahkan. Ada baiknya di sini kita lacak genealoginya dan kita usut karakteristiknya. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Simon During, dalam pengantar buku The Cultural Studies Reader (1993), menunjukkan dua jalur genealogi cultural studies. Jalur pertama adalah mereka yang melihat kebudayaan sebagai efek hegemoni. Istilah hegemoni, kita tahu, berasal dari Antonio Gramsci, seorang Marxis Italia. Hegemoni berarti dominasi yang berlangsung tidak dengan cara paksaan yang kasat mata melainkan dengan persetujuan (consent) dari pihak yang didominasi. Dalam bingkai hegemoni inilah kebudayaan terletak. Kebudayaan bukanlah ekspresi sistem nilai suatu komunitas yang mencerminkan identitas kolektif, melainkan alat yang memungkinkan hegemoni itu berfungsi dalam sistem dominasi. Perintis jalur ini adalah Raymond Williams, Marxis dari Inggris, ketika ia mengkritik fenomena terlepasnya &#8220;budaya&#8221; dari &#8220;masyarakat&#8221; dan terpisahnya &#8220;budaya tinggi&#8221; dari &#8220;budaya sebagai cara hidup sehari-hari&#8221;. Cultural studies jenis ini lebih menekankan pembacaan budaya sebagai tindakan kontra hegemoni, resistensi terhadap kuasa &#8220;dari atas&#8221;, dan pembelaan terhadap subkultur. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sedangkan cultural studies jalur kedua, yang mendapat banyak pengaruh dari pemikiran poststrukturalisme Perancis, terutama Michel Foucault, menggeser perhatiannya dari kontra hegemoni dan resistensi terhadap kuasa &#8220;dari atas&#8221; menuju perayaan terhadap kemajemukan satuan-satuan kecil. Kebudayaan dilihat sebagai wacana pendisiplinan dan normalisasi, yang tidak tepat dihadapi dengan macro-politics karena relasi kuasa bukanlah melulu bersifat vertikal (negara versus masyarakat). Bagi Foucault, kekuasaan bersifat menyebar dan merata dalam setiap hubungan dalam masyarakat, dan karena itu hanya bisa dihadapi dengan semacam micro-politics, yang pernah dirumuskannya sebagai insurrection of the subjugated knowledges (membangkitkan pengetahuan-pengetahuan yang tertekan). Pada titik inilah cultural studies tegak berdiri. Kajian-kajian dengan label multikultural, postkolonial, feminis, gay dan lesbian, etnik dan kulit berwarna, untuk menyebut beberapa yang menonjol, adalah upaya membangkitkan pengetahuan tertekan itu. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pemetaan dua jalur tersebut tentu saja bersifat menyederhanakan karena dalam praktiknya cultural studies tentu jauh lebih meriah dan beragam. Tetapi paling tidak, melalui riwayat hidup semacam itu, kita bisa meraba-raba apa karakteristik yang menonjol pada cultural studies. Dalam pandangan saya, tiga hal bisa disebut di sini. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pertama, penolakan terhadap esensialisme dalam kebudayaan. Melihat kebudayaan sebagai efek hegemoni dengan sendirinya mengakui proses konstruksi sosialnya. Budaya tidak terbentuk secara alamiah, given dan menyatu dengan komunitas tertentu, melainkan selalu dikonstruksikan. Dan dalam proses konstruksi, pertarungan memperebutkan pemaknaan pun terjadi. Contoh kajian yang berhasil menolak esensialisme ini adalah buku Orientalism Edward Said yang dengan meyakinkan menunjukkan bahwa identitas Timur yang eksotis dan irasional ternyata bukanlah esensi melainkan konstruksi dan representasi Barat. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Selain merupakan konstruksi sosial, budaya juga selalu bersifat hibrida. Tidak ada yang tetap dan tegas dalam identitas budaya. Juga tidak ada yang murni dan monolitik. Budaya merupakan situs bagi proses negosiasi yang tak putus-putus yang dilakukan oleh para pelaku kebudayaan itu sebagai respons terhadap kondisi kekiniannya. Dengan demikian, sebutan &#8220;Jawa&#8221;, &#8220;Islam&#8221; atau &#8220;Barat&#8221; selalu bersifat kompleks dan majemuk karena konteks mereka yang juga kompleks dan majemuk. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua, penghargaan terhadap budaya sehari-hari, terutama budaya pop dan media. Cultural studies tidak sekadar mendekonstruksi kanon dalam budaya dan melumerkan pemisahan antara &#8220;budaya tinggi&#8221; dan &#8220;budaya massa&#8221;, tetapi juga menyambut dan merayakan budaya massa ini. Mereka menolak pendapat yang melihat budaya massa semata-mata sebagai komoditas kapitalisme yang selalu berdampak homogenisasi, pengulangan, dan penyeragaman. Karena dalam praktiknya, orang menerima dan menggunakan budaya massa tidak dengan sikap pasif, melainkan aktif memaknainya dengan kepentingan dan tujuan yang berbeda-beda. Penjual Warung Tegal menonton telenovela Amerika Latin di televisi sekadar untuk selingan sembari melayani pembeli, ibu-ibu rumah tangga menontonnya untuk bahan obrolan di pasar atau di meja makan, dan penyair melihatnya untuk cari inspirasi atau bahan guyon. Penerimaan mereka terhadap budaya massa tidak dengan sendirinya membuat mereka terkooptasi atau teralienasi. Dengan kata lain, konsumen selalu punya kebebasan dalam proses negosiasi untuk memaknai (decoding) citraan budaya massa, dengan cara memiuhkannya dari maksud sang pemilik modal atau menjadikannya sebagai kesenangan belaka. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sesungguhnya, naiknya pamor budaya sehari-hari di mata cultural studies ini tidak bisa dilepaskan dari semakin mendunianya gaya hidup yang dijajakan media massa yang sekaligus mengubah nilai yang ada di dalamnya. Konsumerisme, misalnya, yang dulunya dikecam karena tidak berangkat dari kebutuhan riil sang konsumen tetapi berdasar kebutuhan yang diciptakan oleh citra media kini justru merupakan simbol dan ekspresi menjadi manusia kontemporer. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dalam konteks mendunianya budaya media yang ditopang dengan pasar global inilah cultural studies yang semula bertumbuh di dunia akademi Barat kini juga merambah ke seluruh dunia. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ketiga, kuatnya sikap politis. Cultural studies, baik dari jalur Gramsci maupun Foucault, adalah suatu agenda politik dalam dunia akademi. Perhatian mereka adalah penelanjangan terhadap hubungan kuasa yang timpang dalam kebudayaan, melalui pembacaan terhadap pelbagai dokumen sosial. Dan seperti saya sebutkan di awal tulisan, kalaupun toh mereka mengkaji karya sastra, mereka lebih tertarik pada yang di luar sastra ketimbang sastra itu sendiri, pada konteks ketimbang teks. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Lebih Peka </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Lalu, bagaimana kita menanggapi cultural studies ini? Saya kira, sikap anti esensialisme dan penghargaan kepada praktik budaya sehari-hari yang menjadi ciri cultural studies layaklah dicatat sebagai sumbangan pemikiran yang sangat berharga bagi kita . Setidaknya, kita tidak lagi melihat kebudayaan dengan kaca mata antropologi lama yang memakai dikotomi budaya maju/primitif, atau mematok kebudayaan dalam satu karakter tunggal yang ajek (misalnya, &#8220;budaya Jawa adalah harmoni&#8221;, &#8220;Barat berdasar rasio, Timur pakai rasa&#8221;). Kita juga dibuat lebih peka dan apresiatif terhadap praktik-praktik penandaan (signifying practices) dari budaya massa yang menyerbu kita setiap hari. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Hanya saja, sikap politik yang kental dalam cultural studies bisa menimbulkan problem tersendiri, terutama bila menyangkut pembacaan mereka terhadap karya sastra. Harus diakui, langkah mereka mendekonstruksi kanon budaya (yang memusat pada kulit putih, borjuis dan laki-laki) menyemaikan karnaval multikulturalisme yang beragam suaranya dan setara posisinya. Meskipun dalam kenyataan hal ini belum sepenuhnya tercapai, tetapi ada pengakuan yang semakin luas bahwa karnaval semacam itu adalah suatu kebajikan. Mereka juga berhasil menempatkan yang bukan kulit putih, bukan laki-laki dan bukan borjuis tidak lagi berada dalam posisi the other yang hanya direpresentasikan dan tidak punya suara sendiri. The subaltern kini punya hak dan kemampuan untuk merepresentasikan dirinya sendiri. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Demikianlah, maka di Indonesia, sastra kiri dan sastra peranakan yang selama ini dibungkam dan tidak terangkum dalam kanon resmi sastra Indonesia menjadi penting untuk ditampilkan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Namun, watak politis ini sering dilantunkan dengan sikap yang kelewat serius dan heroik sehingga mereka mengutamakan PC (political correctness) dalam melihat karya. Apa yang dianggap berharga dalam suatu karya bukanlah kualitas literernya melainkan &#8220;kebenaran politik&#8221;-nya. Pertimbangannya lebih pada pesan politik ketimbang eksplorasi literer, lebih pada &#8220;isi&#8221; ketimbang &#8220;bentuk&#8221;, kalau dikotomi &#8220;isi-bentuk&#8221; masih mau dipakai di sini. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Repotnya, ini bisa menjadi semacam dalih bagi karya sastra yang sebenarnya gagal secara sastra, tetapi karena melantunkan politik (sering secara verbal), memekikkan pemihakan terhadap suara pinggiran atau menampilkan suara kaum pinggiran itu sendiri, ia seakan terselamatkan. Hanya karena suatu karya ditulis oleh buruh, perempuan, gay dan lesbian, atau kulit hitam, maka ia dianggap berharga. Penelitian Melani Budianta tentang sastra pinggiran dua tahun lalu adalah sumber rujukan yang baik bagaimana label &#8220;pinggiran&#8221; bisa menjadi perlindungan bagi karya sastra yang buruk. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Selain itu, PC juga bisa terjebak menjadi rezim kebenaran baru, meskipun pada mulanya ia membongkar rezim kebenaran yang dominan. Ini bisa terjadi manakala karya sastra dibebani semacam moralitas politik yang didatangkan dari luar sastra. Jadinya orang akan berpikir sekian kali kalau mau menampilkan karya yang mengritik, memparodikan, bermain-main atau menghumorkan the subaltern, karena takut jangan-jangan itu menyinggung mereka. Jangan-jangan tidak &#8220;benar secara politik&#8221;. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Inilah yang menjelaskan kenapa kalangan cultural studies mengkaji dan membaca sastra, tetapi sesungguhnya mengabaikan sastra. Mereka bersikap demikian karena, disadari atau tidak, mereka tidak peduli pada estetika. Bukankah mereka berpendapat bahwa keindahan dalam karya sastra adalah cita rasa dan selera kelas tertentu yang dianggap sebagai nilai yang &#8220;obyektif&#8221; dan universal? Dengan kata lain, suatu konstruksi sosial? Tidak heran kalau bagi mereka, sastra hanyalah dokumen sosial yang setara dengan ikon-ikon budaya massa. Tidak aneh dalam menghadapi karya, mereka lebih tertarik pada pesan politiknya ketimbang sastranya. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Bahwa keindahan adalah konstruksi sosial dan tidak melekat begitu saja dalam karya, itu bisa saya terima. Tetapi saya ingin membedakan keindahan (yang tidak lain ternyata hanyalah konsep tentang keindahan) dengan pengalaman estetik. Pengalaman estetik inilah yang sejatinya menyertai kita manakala kita terlibat dalam penciptaan maupun pembacaan karya. Tetapi apa itu pengalaman estetik? Wacana tubuh </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Terry Eagleton, Marxis dari Inggris, pernah menyatakan bahwa estetik pada prinsipnya adalah discourse of the body, wacana tubuh, yang berbeda dengan wacana konseptual. Wacana tubuh berurusan dengan sesuatu yang inderawi (sensuous) yang konkret, bersifat nisbi, terbatas, sementara dan tak bisa dikendalikan oleh kerangka diskursif. Karena itu, yang berharga di sini adalah momen-momen pengalaman yang tak bisa diulang (einmalig) dan penuh ketakterdugaan. Berbeda dengan wacana konseptual yang dikendalikan oleh gagasan, kebenaran atau tujuan yang bisa dipatok sebelumnya, wacana tubuh mengimplikasikan suatu proses gerak yang bernilai pada dirinya sendiri, tanpa memikirkan telos (tujuan) Kalau boleh mengutip ungkapan Chairil Anwar, wacana tubuh adalah kesiapan untuk: &#8220;Terbang/ Mengenali gurun, sonder ketemu, sonder mendarat//&#8211;the only possible non-stop flight//Tidak mendapat&#8221;. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dengan wacana tubuh semacam inilah kita menghadapi karya sastra. Kesiapan untuk &#8220;tidak mendapat&#8221; menjadikan kita tidak hanya menerima Bumi Manusia Pramoedya Ananta Toer yang mendedahkan semangat humanisme, melainkan juga cerpen-cerpen &#8220;nonsens&#8221; Umar Kayam, imaji surealis Sepotong Senja untuk Pacarku dari Seno Gumira Ajidarma, ataupun absurditas dunia Olenka dalam novel Olenka Budi Darma. Kesediaan untuk berurusan dengan yang sensuous membawa kita memasuki puisi imaji Sapardi Djoko Damono dan puisi suasana Goenawan Mohamad, yang bergelut dengan ihwal yang sepele, yang ephemeral, dan tak menawarkan &#8220;guna&#8221; dalam hidup, dan sama sekali tidak mengandung isi politik dan semangat emansipasi. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Saya menduga, pengalaman estetik inilah yang tersingkir ketika cultural studies mengkaji dan membaca sastra. Mereka tampaknya lebih memilih wacana konseptual dalam arti yang dikemukakan Eagleton, sehingga yang dicari atau dituntut dalam karya adalah gagasan dan keberartian, dalam hal ini isi politik. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Yang perlu diperhatikan, kebanyakan mereka tidak begitu tertarik pada puisi, kecuali puisi sosial politik. Karena dalam puisi, pergulatan dengan momen-momen estetik dioptimalkan. Dalam puisi, kata-kata berpaut erat dengan imaji, rima, alusi dan bunyi yang membuatnya tidak bisa lepas dari kekonkretan pengalaman inderawi. Dalam puisi, kita berhadapan dengan ketakterdugaan, bukan dengan suatu proyek yang terencana. Watak puisi semacam inilah yang menjadikannya tidak akrab dengan cultural studies. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Boleh jadi, mereka menolak disebut mengabaikan estetika. Karena mereka merasa tetap mengamalkan laku estetik, tetapi dengan arti baru, yakni bukan sebagai pengejawantahan wacana tubuh melainkan sebagai ethos atau etika untuk suatu praksis. Pandangan semacam ini setidaknya pernah dilontarkan oleh salah satu pendukung cultural studies, Ian Hunter dalam karyanya Aesthetics and Cultural Studies. Di situ Hunter menegaskan bahwa estetika haruslah dipandang sebagai etika, dalam arti &#8220;seperangkat teknik dan praktik yang otonom yang memungkinkan individu melakukan problematisasi pengalamannya secara terus-menerus&#8221;. Hanya saja, pendirian Hunter yang menyamakan laku estetik dengan laku etik ini mengandung cacat serius. Kalau memang yang ingin ditonjolkan adalah etika untuk suatu praksis, kenapa harus dengan karya seni atau sastra? Apakah ini tidak termasuk apa yang dalam filsafat Anglo-Saxon disebut sebagai category mistake (kesalahan menempatkan kategori)? </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Tersingkirnya estetik dalam cultural studies tak pelak menjadikan cultural studies terjerumus pada sikap salah urus terhadap kesusastraan. Mereka memang memecah kebekuan, ketika menyatakan kebudayaan sebagai konstruksi sosial dan ketika mengapresiasi budaya sehari-hari. Tetapi intensi pembebasan yang terlalu bersemangat itu telah memiskinkan bacaan mereka terhadap sastra. Dengan hanya membatasi sastra sebagai dokumen sosial, mereka sesungguhnya melupakan dimensi lain yang jauh lebih penting, yakni sastra sebagai dunia imajinasi dengan segala kesubtilan dan kegilaannya. Padahal itulah sesungguhnya raison d&#8217;etre kesusastraan kapan pun, baik di zaman cultural studies hari ini maupun zaman Homeros ribuan tahun yang lalu&#8230; </span></p>
<p style="text-align:right;" align="right"><a href="http://www.freedom-institute.org/en/page.php?page=profil&amp;detail=artikel&amp;detail=dir&amp;id=49#top"></a></p>
<p class="MsoNormal">
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jarikmakassar.wordpress.com/24/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jarikmakassar.wordpress.com/24/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jarikmakassar.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jarikmakassar.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jarikmakassar.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jarikmakassar.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jarikmakassar.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jarikmakassar.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jarikmakassar.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jarikmakassar.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jarikmakassar.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jarikmakassar.wordpress.com/24/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=24&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/cultural-studies-dan-tersingkirnya-estetika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9950cec319baeda69821f282606170ca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jarikmakassar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengalaman Mengikuti Persidangan Rizieq Shihab</title>
		<link>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/pengalaman-mengikuti-persidangan-rizieq-shihab/</link>
		<comments>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/pengalaman-mengikuti-persidangan-rizieq-shihab/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2008 08:54:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jarikmakassar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Musda mulia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jarikmakassar.wordpress.com/?p=21</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh Musdah Mulia
Sejumlah studi menjelaskan bahwa corak keagamaan masyarakat dapat dipolakan ke dalam dua kategori: corak yang otoritarian dan humanistik. Agama yang humanistik memandang manusia dengan pandangan positif dan optimis, serta menjadikan manusia sebagai makhluk yang penting dan memiliki pilihan bebas. Dengan kemauan bebasnya, manusia dapat memilih agama yang diyakininya benar. Manusia harus mengembangkan daya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=21&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--><!--[if !mso]&gt;--></p>
<h5 style="text-align:center;"><span style="font-family:Garamond;">Oleh Musdah Mulia</span></h5>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sejumlah studi menjelaskan bahwa corak keagamaan masyarakat dapat dipolakan ke dalam dua kategori: corak yang otoritarian dan humanistik. Agama yang humanistik memandang manusia dengan pandangan positif dan optimis, serta menjadikan manusia sebagai makhluk yang penting dan memiliki pilihan bebas. Dengan kemauan bebasnya, manusia dapat memilih agama yang diyakininya benar. Manusia harus mengembangkan daya nalarnya agar mampu memahami diri sendiri, untuk selanjutnya membangun relasi positif dan konstruktif dengan sesama manusia, serta menjaga kelestarian alam semesta.</span><span id="more-21"></span><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Saya masih berada di Balikpapan ketika Saudara Anick HT mengirim info via pesan pendek (SMS) bahwa dia dan Ahmad Suaedy akan menjadi saksi persidangan Rizieq Shihab hari Senin (25/8/2008), pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Begitu inginnya menyaksikan persidangan, saya bergegas pulang ke Jakarta, meski harus naik pesawat dengan tiket yang harganya dua kali lipat dari harga normal. Dalam benak saya, sidang ini pasti meriah karena dipenuhi massa Front Pembela Islam (FPI), mengingat terdakwanya adalah orang yang selama ini mereka kultuskan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Senin pagi saya menjemput Saudari Amanda menuju PN. Di depan PN polisi dalam jumlah yang cukup banyak sudah berdiri menjaga pintu masuk. Mulanya kami khawatir tidak boleh masuk. Tetapi, setelah meminta izin, polisi dengan ramah mempersilahkan dan memberikan jalan. Di dalam gedung kami berpapasan dengan beberapa orang dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Selanjutnya, kami bergegas masuk ruang sidang tanpa menghiraukan pandangan mata massa FPI yang memperhatikan langkah kami. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dugaan saya benar. Ruang sidang sudah dipenuhi massa FPI. Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, lebih banyak laki-laki dan sebagian besar memakai baju koko putih dengan tulisan FPI. Untungnya pada bangku kedua dari depan ada tempat kosong; cukup untuk kami berdua. Lalu, kami duduk dengan tenang. Suara takbir menggelegar memenuhi ruangan. Itu terjadi setiap kali diteriakkan kata ”takbir” oleh pemimpin mereka. Silih berganti ucapan takbir dan salawat diteriakkan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dua orang yang tadi duduk di sebelah saya pindah tempat. Bersamaan dengan itu, Nong, Anick, Saidiman, dan Ilma datang. Kami berenam duduk bersempit-sempitan di satu bangku (normalnya bangku pengunjung di PN hanya muat empat orang). Kami menunggu agak lama, tapi saya sudah terbiasa dengan jadwal sidang yang sering tidak tepat waktu. Saya katakan pada Amanda, ini sudah biasa, jadwal sidang selalu molor. Mungkin bosan menunggu, Nong, Ilma, Anick, dan Saidiman keluar ruangan. Kami berdua tetap di dalam dan tempat di kiri-kanan kami yang tadi ditempati teman-teman, sekarang diisi orang-orang FPI, semuanya laki-laki. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sementara itu, massa FPI terus berdatangan, padahal ruangan sudah penuh sesak. Sebagian duduk di lantai, sebagian lagi berdiri di seputar dinding ruang sidang. Ruang yang tadinya masih terasa sejuk oleh pendingin ruangan (AC), sekarang sudah berubah panas dan sumpek. Seingat saya, ada aturan yang ketat dalam persidangan menyangkut berapa orang yang bisa masuk mengingat kondisi ruang yang terbatas dan juga agar kehadiran massa yang begitu banyak tidak mengganggu jalannya sidang. Tetapi, aturan itu kok tidak berjalan?! </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sambil menunggu para hakim memasuki ruangan sidang, dan dalam suasana riuh, panas dan sumpek itu, seorang pemimpin FPI memberi instruksi agar mulai melakukan ratiban. Tentu dengan suara yang keras dan menyentak-nyentak. Massa FPI membaca salawat, doa, dan wiridan lainnya, mengikuti pemimpin mereka. Herannya para petugas tidak ada yang berani menghentikan kegiatan yang tidak lazim ini. Disebut tidak lazim, karena seumur hidup baru kali ini saya menyaksikan acara ratiban di ruang sidang. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sebagai orang yang besar dalam tradisi NU, ratiban sama sekali bukan hal yang asing buat saya. Aktivitas ini merupakan hal yang lumrah saya lakukan sejak di pesantren. Karena itu, saya menikmati bacaan ratiban dan mengikutinya, tetapi cukup di dalam hati, tidak perlu bersuara. Di pesantren, kami terbiasa ratiban dengan suasana khidmat, tidak dengan menyentak-nyentak, sehingga mengeluarkan suara gaduh dan berisik yang pasti mengganggu kenyamanan orang lain. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Di ujung ratiban itu, berdirilah salah seorang imam mereka untuk memimpin doa akhir dan meminta semua hadirin untuk berdiri. ”Semua yang mengaku Muslim harap berdiri!” demikian perintahnya. Amanda dan saya tidak berdiri dan itu segera membuat pandangan mereka tertuju kepada kami dengan wajah marah. Lalu spontan berhamburan cacian kepada kami: ”Kalau Islam, berdiri dong!”; ”Hai kafir, jangan duduk saja!”; ”Kamu bukan golongan muslim, ya?!”; dan seterusnya. Kami tetap diam dan bergeming. Suasana mulai memanas, dan secara refleks saya lalu menengadahkan tangan berdoa dalam posisi tetap duduk, demikian pula Amanda. Terdengar suara, ”Sudah, nggak usah diterusin, mereka sudah mengikuti asas Islam!” Saya tidak mengerti arti ucapan mereka itu. Yang pasti doa lalu dibacakan oleh imam mereka dan massa FPI larut dengan ucapan amin, amin, amin, dengan suara lantang; seolah memaksa Tuhan mengabulkan doa mereka. Dalam perjalanan pulang, Amanda berkata kepada saya: ”Heran ya, kok di ruang resmi seperti ini mereka masih memaksakan kehendaknya pada orang lain?!” Apalagi soal doba-berdoa; itu kan tidak harus berdiri, bisa sambil duduk, berbaring, dan itu terserah kita. ”Ya, begitulah mereka,” jawab saya. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pembacaan doa berakhir, dan tidak berapa lama para hakim memasuki ruangan diiringi terdakwa. Ada hal menarik ketika terdakwa, Rizieq Shihab memasuki ruangan dan duduk di kursi yang disediakan. Tiba-tiba seorang perempuan menyelonong masuk. Hakim Ketua sempat menegur: ”Ehh, ini siapa?” Lalu dijawab, isteri Rizieq. ”Mestinya tidak lewat pintu ini, melainkan lewat pintu pengunjung!” kata Hakim Ketua. Saya tersenyum melihat pemandangan aneh ini. Baru saja Hakim Ketua membuka sidang, segera saja muncul interupsi oleh Tim Pembela. Interupsi itu berkaitan dengan kehadiran polisi di dalam ruangan sidang. Menurut Tim Pembela, kehadiran polisi tidak layak di dalam ruangan sidang. Alasannya, terdakwa bukan lah orang yang membahayakan, melainkan orang baik; orang yang selama ini dikenal sebagai tokoh Islam. Sempat terjadi adu argumentasi yang hangat. Akhirnya Hakim Ketua memutuskan sebagian besar polisi meninggalkan ruangan. Hanya 4 polisi yang tetap berada di dalam. Saya memberi acungan jempol kepada Hakim Ketua. Sikapnya tegas, tenang, dan tidak terpengaruh oleh kondisi ruang sidang yang ”hangat”. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sidang hari ini khusus untuk mendengar penuturan para saksi. Giliran saksi pertama dipanggil, Anick, lalu menyusul Saidiman. Pertanyaan pertama diajukan oleh Jaksa Penuntut. Kesan saya, para jaksa penuntut tidak bekerja optimal seperti biasanya. Entahlah, apa mereka itu mengalami tekanan psikis akibat ulah massa FPI di ruang sidang, atau sedang dalam kondisi yang tidak fit untuk bersidang. Sebaliknya, Tim Pembela justru sangat bersemangat. Mereka dengan lantang mencecar para saksi dengan pertanyaan-pertanyaan yang memojokkan, membuat para saksi agak kewalahan. Untunglah, keduanya tidak terpedaya dan menjawab pertanyaan dengan tegas dan tenang. Hanya dalam pertanyaan yang bersifat teknis, seperti berapa banyak massa AKKBB, atau berapa banyak massa FPI, para saksi tidak memberi jawaban yang pasti. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sebagai orang awam dalam etika persidangan, saya mempertanyakan kebolehan mengungkapkan kalimat-kalimat berikut: Anda Muslim, kan?; Jangan bohong ya, tadi Anda sudah disumpah secara Islam; Anda ini pembohong, kalau Anda berada sekitar 20 meter dari massa FPI di Monas, pasti Anda sudah digebukin juga! Selain itu, suasana sidang masih juga diselingi yel-yel Allahu Akbar dan kalimat agamis lainnya.<br />
Lalu, sepanjang proses persidangan saya mendengarkan sejumlah ungkapan menghujat saksi. Tentu saja saya tidak berusaha melihat orang yang mengeluarkan ungkapan itu. Saya menyimak beberapa ungkapan, seperti: ”Astagfirullah, ini orang kafir!”; ”Dasar kafir, lho!”; ”Beraninya ngaku Islam!”; ”Giliran di sumpah justru pake Qur’an!”; ”Kamu pantas di neraka!” </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Bagi saya, paling tidak ada dua pelajaran berharga dari sidang ini. Pertama, pertanyaan paling rinci terhadap saksi adalah soal motivasi yang melatarbelakangi aksi Monas. Sepertinya, ada upaya untuk memutarbalikkan fakta bahwa itu adalah aksi membela Ahmadiyah. Setahu saya, tujuan satu-satunya aksi damai di Monas adalah memperingati hari lahir Pancasila. Peringatan ini dilakukan demi memperkuat ikatan kebangsaan dan keindonesiaan yang semula dirajut oleh para founding fathers kita dengan memilih Pancasila sebagai ideologi negara. Kalau dipikir secara mendalam, pilihan itu tentu tidak mudah, tetapi sangat bijaksana. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Muncul pertanyaan, mengapa tidak memilih ideologi Islam? Bukankah sebagian besar para founding fathers itu adalah tokoh-tokoh Islam yang sangat dikenal juga? Jawabnya tegas: memilih agama sebagai ideologi negara akan sangat problematik. Bicara soal agama berarti bicara soal tafsir, dan bicara soal tafsir pasti sangat beragam; tidak pernah tunggal. Pertanyaannya lalu, tafsir mana yang akan dipedomani pemerintah? Sungguh tidak mudah dan pasti sangat problematik. Saya memuji, betapa cerdas dan bijaknya para pendahulu bangsa ini memilih Pancasila. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pancasila mengajarkan agar pemerintah bersikap netral dan adil terhadap semua penganut agama dan kepercayaan semua warga negara. Pemerintah tidak perlu mencampuri urusan substansi ajaran setiap agama dan kepercayaan. Pemerintah cukup menjamin agar setiap warga negara dapat mengekspressikan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing secara aman, nyaman, dan bertanggung jawab. Pemerintah tidak berhak mengakui mana agama yang resmi dan tidak resmi atau agama yang diakui atau tidak diakui. Semua penganut agama memiliki posisi setara di hadapan hukum dan perundang-undangan. Tidak ada istilah mayoritas dan minoritas. Semua warga negara adalah pemilik sah negeri ini. Karena itu, sikap pemerintah membiarkan perilaku diskriminatif terhadap kelompok agama minoritas, seperti penghayat kepercayaan, pemeluk agama lokal, komunitas Ahmadiyah, Lia Eden, kelompok Kristen, dan sejumlah komunitas agama dan kepercayaan lainnya, jelas bertentangan dengan Pancasila. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua, hal menarik dari massa FPI adalah sikap kepatuhan, kedisiplinan, dan loyalitas yang sangat kuat pada pimpinan mereka. Dalam ruang sidang, saya mengamati setiap kali pimpinan mereka memberi aba-aba, walau hanya dengan isyarat tangan, serentak mereka beraksi. Misalnya, jika diberi aba-aba takbir, serentak mereka takbir. Diberi aba-aba diam, serentak mereka diam. Sungguh menakjubkan! Jadi, mereka juga bisa sangat disiplin. Sayangnya, disiplin itu bukan muncul karena kesadaran kemanusiaan, melainkan karena diperintah oleh pimpinan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sejumlah studi menjelaskan bahwa corak keagamaan masyarakat dapat dipolakan ke dalam dua kategori: corak yang otoritarian dan humanistik. Agama yang humanistik memandang manusia dengan pandangan positif dan optimis, serta menjadikan manusia sebagai makhluk yang penting dan memiliki pilihan bebas. Dengan kemauan bebasnya, manusia dapat memilih agama yang diyakininya benar. Manusia harus mengembangkan daya nalarnya agar mampu memahami diri sendiri, untuk selanjutnya membangun relasi positif dan konstruktif dengan sesama manusia, serta menjaga kelestarian alam semesta. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sebaliknya, unsur hakiki dari agama otoritarian adalah sikap penyerahan diri secara mutlak kepada Tuhan. Ketaatan menjadi kekuatan utama, dan sebaliknya, ketidaktaatan dianggap dosa paling besar. Dengan latar belakang Tuhan yang menakjubkan sebagaimana diimani oleh agama otoritarian, manusia dipandang tak berdaya, tak berarti, dan serba-dependen. Dalam proses submisi ini, manusia menanggalkan kebebasan dan integritas dirinya sebagai individu dengan janji memperoleh pahala berupa keselamatan dan kedekatan dengan Tuhan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ironisnya, ketaatan kepada Tuhan, dalam implementasinya diwujudkan dalam bentuk ketaatan kepada pimpinan. Jadi, sebetulnya mereka taat kepada manusia yang mengklaim diri sebagai wakil Tuhan, bukan kepada Tuhan yang sesungguhnya. Tidak heran, jika pengikutnya sangat tergantung kepada pemimpin dan sangat loyal pada organisasi. Agama otoritarian selalu melahirkan bentuk kultus, radikalisme, dan fundamentalisme. Pemimpin kelompok ini sangat mungkin berlaku sewenang-wenang dan pengikutnya pun mampu melakukan kekerasan dan kekejaman. Lagi-lagi, atas nama Tuhan, dan atas nama agama. Mengerikan! Saya tidak menginginkan corak agama demikian. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">* Ketua Indonesian Conference on Religions and Peace (ICRP), Jakarta. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sumber: islamlib.com 26/08/2008</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> </span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jarikmakassar.wordpress.com/21/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jarikmakassar.wordpress.com/21/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jarikmakassar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jarikmakassar.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jarikmakassar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jarikmakassar.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jarikmakassar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jarikmakassar.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jarikmakassar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jarikmakassar.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jarikmakassar.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jarikmakassar.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=21&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/pengalaman-mengikuti-persidangan-rizieq-shihab/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9950cec319baeda69821f282606170ca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jarikmakassar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menjadi Muslim dengan Perspektif Liberal</title>
		<link>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/menjadi-muslim-dengan-perspektif-liberal/</link>
		<comments>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/menjadi-muslim-dengan-perspektif-liberal/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2008 05:56:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jarikmakassar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam Liberal]]></category>
		<category><![CDATA[Ulil Abshar Abdalla]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jarikmakassar.wordpress.com/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
PERBEDAAN mendasar antara saya berserta teman-teman Muslim liberal lain dengan kalangan Islam konservatif pada umumnya adalah pada aspek interpretasi dan perspektif pemahaman. Meskipun saya berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama bisa dirasionalkan, pada saat yang bersamaan saya juga berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama harus melulu dianggap sebagai semata-mata perintah Tuhan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=9&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--></p>
<h5 style="text-align:center;"><a href="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/images.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-45" title="images" src="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/images.jpg?w=87&#038;h=112" alt="" width="87" height="112" /></a><span style="font-family:Garamond;">Oleh Ulil Abshar-Abdalla</span></h5>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">PERBEDAAN mendasar antara saya berserta teman-teman Muslim liberal lain dengan kalangan Islam konservatif pada umumnya adalah pada aspek interpretasi dan perspektif pemahaman. Meskipun saya berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama bisa dirasionalkan, pada saat yang bersamaan saya juga berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama harus melulu dianggap sebagai semata-mata perintah Tuhan yang tidak bisa dicari dasar-dasar rasionalisasinya, tak bisa dinalar. </span><span id="more-9"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">SEJAK Mei 2001, bersama dengan teman-teman muda di Jakarta, saya mendirikan sebuah kelompok bernama Jaringan Islam Liberal, disingkat JIL. Kata “jil” selain enak diucapkan sebagai akronim, juga merupakan kata Arab yang artinya “generasi”. JIL adalah sebuah generasi pemikiran yang muncul di tengah-tengah masyarakat. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Tujuan utama kelompok ini secara umum ada dua. Pertama, melakukan kritik atas pemahaman keislaman yang fundamentalistis, radikal dan cenderung pada kekerasan. Paham-paham semacam ini muncul bak cendawan setelah era reformasi di Indonesia sejak 1998. Bagi saya, paham Islam yang radikal, eksklusif, dan pro-kekerasan ini sangat berbahaya bukan saja bagi masyarakat Indonesia yang plural, tetapi juga bagi Islam sendiri. Sebagai seorang Muslim, saya tidak mau agama saya”dibajak” oleh kaum radikal-fundamentalis untuk mengesahkan kekerasan atas nama agama. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua, untuk menyebarkan pemahaman Islam yang lebih rasional, kontekstual, humanis, dan pluralis. Di mata saya dan teman-teman yang menggagas JIL, Islam harus terus-menerus dikonfrontasikan dengan realitas sosial yang terus berubah. Jawaban yang diberikan oleh agama atau ulama di masa lampau, belum tentu tepat untuk zaman sekarang. Oleh karena, sikap kritis dalam membaca pemikiran Islam yang kita warisi dari ulama masa lampau sangat penting. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Tidak semua hal yang tertera dalam Quran dan hadis harus dimaknai secara harafiah. Quran dan hadis dibentuk oleh konteks yang spesifik, dan karena itu harus terus-menerus dikontekstualisasikan, terutama ajaran-ajaran yang berkenaan dengan kehidupan sosial-politik. Bagi saya dan teman-teman JIL, misalnya, sistem pengelolaan “negara” yang pernah dicontohkan oleh Nabi dan sahabat-sahabat sesudahnya di Madinah tidak mesti kita contoh mentah-mentah untuk dipraktekkan pada zaman sekarang, sebab kita berhadapan dengan konteks sejarah yang berbeda. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">JIL sama sekali tidak mengungkit-ungkit masalah ibadah. Saya sadar tidak semua hal dalam agama bisa dirasionalkan. Ada dimensi-dimensi tertentu dalam agama yang tak bisa sepenuhnya dipahami secara rasional. Contoh yang baik adalah masalah ibadah. Yang saya maksud di sini adalah ibadah dalam pengertian yang terbatas, yaitu apa yang sering disebut dengan ibadah mahdah alias ibadah murni seperti salat, puasa dan haji. Tata cara ibadah dalam Islam, menurut saya, berlaku sepanjang zaman dan tidak bisa dirasionalkan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Tentu ada sejumlah tata-cara ibadah yang bisa didiskusikan ulang. Tidak semua hal berkenaan dengan tata-cara ibadah bersifat “harga mati”. Misalnya, saat saya kecil di kampung dulu, ada diskusi hangat antara kalangan NU dan Muhammadiyah mengenai boleh tidaknya menyampaikan khutbah Jumat dalam bahasa selain Arab. Kiai-kiai NU berkeras bahwa khutbah Jumat harus disampaikan dalam bahasa Arab, sebab Nabi dulu memakai bahasa itu dalam khutbah. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kalangan Muhammadiyah berpandangan lain: khutbah tujuan pokoknya adalah untuk memberi pengertian dan informasi kepada jamaah. Bagaimana pengertian itu bisa sampai kepada mereka jika tak memakai bahasa yang bisa mereka pahami? Dalam hal ini, cara berpikir Muhammadiyah, menurut saya, cenderung liberal, sementara kiai-kiai NU cenderung konservatif. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sekarang, praktek khutbah dengan bahasa non-Arab sudah diterima secara umum baik oleh kiai NU maupun, apalagi, tokoh-tokoh Muhammadiyah. Meskipun di kampung saya, hingga sekarang masih ada beberapa kiai yang tak bisa menerima khutbah dalam bahasa Indonesia atau Jawa. Paman saya di kampung yang mengelola sebuah pesantren, masih tetap memakai bahasa Arab dalam khutbah Jumat. Dia tetap berpandangan bahwa khutbah yang disampaikan dalam bahasa lokal, bukan Arab, tidak sah dan karena itu salat Jumat juga menjadi tidak sah pula. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Masalah serupa sekarang muncul dalam konteks salat: apakah kita boleh memakai bahasa non-Arab dalam salat? Sebagaimana kita tahu, salat adalah kata Arab yang secara harafiah artinya doa. Apakah kita harus berdoa hanya dalam bahasa Arab saja, atau bolehkah berdoa dalam salat dengan bahasa lain, misalnya Jawa, Madura, Sunda, atau Batak? Bukankah doa dengan bahasa lokal yang kita pakai sehari-hari lebih baik ketimbang bahasa Arab yang untuk beberapa orang sama sekali tak dipahami? </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Umumnya umat Islam tidak bisa menerima ide tentang salat memakai bahasa non-Arab. Bahkan kalangan Muhammadiyah yang cukup “liberal” dalam kasus khutbah Jumat, umumnya bersikap konservatif dalam masalah yang satu ini. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Itu adalah beberapa contoh tata cara ibadah yang masih terbuka untuk didiskusikan. Tetapi, pada umumnya, tata cara ibadah bersifat “fixed” alias harga mati. Jumlah rakaat salat, misalnya, tidak bisa kita diskusikan lagi. Waktu salat juga sudah ditentukan oleh agama. Kita tak usah terlalu jauh mempersoalkan kenapa salat Magrib berjumlah tiga rakaat, Isya empat rakaat, Subuh dua rakaat, dan seterusnya. Boleh saja kita mereka-reka alasan di balik tata cara itu. Pada akhirnya, hal-hal yang berkaitan dengan ritual itu bersifat ta’abbudi, alias tidak bisa dirasionalkan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sebagai seorang Muslim liberal, saya tak pernah mempersoalkan masalah-masalah yang masuk dalam wilayah ibadah murni itu. Sebuah hadis terkenal menegaskan, “al-salah mukh-kh al-’ibadah”, salat atau berdoa adalah “the crux” atau inti ibadah. Hadis ini dengan tepat sekali memotret fenomena keberagamaan bukan saja dalam Islam, tetapi juga dalam semua agama. Kalau kita telaah agama-agama dunia, berdoa, meditasi, sembahyang atau praktek-praktek serupa adalah unsur pokok di sana yang tak bisa dihindarkan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Oleh karena itu, sembahyang buat saya memiliki kedudukan yang penting dalam keislaman yang saya pahami. Sembahyang di sini saya mengerti dalam dua makna sekaligus, yaitu sembahyang secara teknis yang sering disebut salat dengan tata-cara yang sudah ditetapkan dalam Islam, maupun sembahyang dalam pengertian berdoa dan meditasi secara umum. Saya melakukan dua hal itu sekaligus. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Spiritualitas menempati kedudukan penting dalam modus keberagamaan saya. Meminjam istilah William James yang dikenal luas melalui bukunya The Varieties of Religious Experience” itu, beragama yang “genuine” ditandai oleh semacam gejala seperti “flu berat” (acute fever). Beragama yang hanya mengikuti tradisi saja tanpa pengalaman spiritualitas yang mendalam oleh James disebut sebagai pengalaman yang menyerupai “baju bekas”, (istilah yang dipakai oleh James adalah <em>second hand religious life</em>). </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dengan demikian, salat atau sembahyang menempati kedudukan yang penting dalam pemahaman Islam liberal saya. Entah dari mana sumbernya, ada suatu persepsi di sebagian kalangan masyarakat bahwa Islam liberal sama dengan tidak salat, tidak puasa, dan mengabaikan ibadah sama sekali. Ini jelas persepsi yang keliru sama sekali. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">PERBEDAAN mendasar antara saya berserta teman-teman Muslim liberal lain dengan kalangan Islam konservatif pada umumnya adalah pada aspek interpretasi dan perspektif pemahaman. Meskipun saya berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama bisa dirasionalkan, pada saat yang bersamaan saya juga berpandangan bahwa tidak semua hal dalam agama harus melulu dianggap sebagai semata-mata perintah Tuhan yang tidak bisa dicari dasar-dasar rasionalisasinya, tak bisa dinalar. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Islam memang berarti ketundukan. Muslim berarti orang yang tunduk. Kalangan Islam konservatif, dengan interpretasi tertentu, hendak mengatakan bahwa sebagai Muslim, kita harus tunduk pada perintah Tuhan tanpa reserve, tanpa ba-bi-bu. Kita tak diperbolehkan untuk mempertanyakan kenapa Tuhan memerintahkan hal ini, melarang itu. Tugas manusia nyaris seperti “budak” yang taat tanpa berpikir pada sebuah perintah. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pemahaman keislaman seperti ini, dalam pandangan saya, jelas sama sekali tak tepat. Dalam Quran sendiri, berkali-kali kita menjumpai ayat-ayat yang disudahi dengan sebuah pertanyaan retoris berbunyi “afala ta’qilun“, apakah kalian tak memakai akal, atau “la’allakum tatafakkarun” atau “afala tatafakkarun“, apakah kalian tak berpikir. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ayat yang menarik perhatian saya sejak dulu adalah berikut ini, “inna syarra al-dawabbi ‘inda al-Lahi al-shumm al-bukm al-lazina la ya’qilun.” (QS 8:22). Terjemahan bebas ayat itu: seburuk-buruk binatang melata di muka bumi adalah orang-orang tuli dan bisu yang sama sekali tak memakai akal mereka. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ayat di atas bukan semacam kutukan bagi mereka yang secara fisik menderita cacat tuli dan bisu. Dua kata itu dipakai dalam ayat di atas secara metaforis. Ayat itu sudah menjelaskan dirinya sendiri: tuli dan bisu di sana merujuk kepada orang-orang yang tak memakai akal. Yakni mereka yang hanya tunduk pada tradisi dan pemahaman yang sudah berlaku umum, tanpa memeriksa pemahaman itu secara kritis dengan akal sehat. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Memakai akal adalah perintah Tuhan itu sendiri. Jika seseorang mengikuti perintah agama dengan sikap kritis, itu bukan berarti ia tak tunduk pada perintah tersebut, tetapi justru ia melaksanakan perintah itu sendiri. Sebab, dalam banyak ayat Tuhan mengkritik perilaku mereka yang hanya mengikuti apa yang sudah ada tanpa berpikir kritis. Bacalah ayat berikut ini: qalu wajadna aba’ana kazalika yaf’alun (QS 26:74). Terjemahan bebas: mereka berkata, kami hanya mengikuti saja apa yang telah dilakukan oleh bapak-bapak kami sebelumnya. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ayat itu adalah kritik terhadap masyarakat pada masa Nabi Ibrahim yang “ngotot” merawat tradisi keagamaan mereka tanpa berpikir kritis. Mereka menolak dakwah Ibrahim dengan alasan yang sangat “tipikal” pada semua masyarakat manapun: kami hanya mengikuti tradisi yang sudah dijamin teruji; kami tak mau ambil resiko mengikuti anda yang belum jelas reputasinya. Masyarakat manapun memang cenderung konservatif, alias menjaga tradisi dan merawatnya secara membabi-buta, walaupun bukti-bukti rasional menunjukkan bahwa praktek yang ada itu sudah tak tepat sama sekali dan berlawanan dengan semangat zaman. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ayat itu relevan sebagai kritik bukan saja untuk masyarakat pada masa Nabi Ibrahim, tetapi juga keadaan umat Islam sendiri saat ini. Semangat taklid buta tanpa berpikir kritis sangat dikecam dalam banyak ayat di Quran. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Itulah “tuli” dan “bisu” yang dikritik oleh Quran: sikap keras kepala, tak rasional, tak mau membuka diri pada perkembangan baru yang ada dalam masyarakat. Orang-orang seperti ini mempunyai prinsip yang khas: pokoknya agama mengatakan A, ya sudah, saya mengikutinya tanpa bertanya apapun. Orang-orang semacam ini merasa tunduk pada perintah Tuhan, padahal mereka mengabaikan perintah Tuhan yang lain untuk berpikir kritis. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Oleh Quran, orang-orang semacam ini disebut sebagai “syarr al-dawabb”, binantang melata yang paling buruk. Kata “dabbah” (bentuk tunggal dari kata “dawabb”) secara harafiah berarti “kullu ma yadibbu ‘ala al-ard”, segala hewan yang merangkak atau melata di muka bumi. Meskipun kata “dabbah” biasa dipakai untuk menyebut hewan yang biasa dikendarai sebagai alat transportasi (seperti kuda, keledai, atau unta), yang dimaksud dengan kata itu dalam ayat di atas adalah manusia. Dengan kata lain, seburuk-buruk manusia adalah mereka yang tak memakai akal mereka. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dengan bersembunyi di balik alasan “tunduk pada perintah Tuhan”, orang-orang yang disebut “syarr al-dawabb” itu menolak untuk memakai pendekatan yang kritis dalam memahami perintah-perintah agama. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pemahaman Islam liberal yang saya kembangkan ingin mengajukan cara pandang yang lain. Berpikir kritis, termasuk dalam memahami perintah-perintah Tuhan, adalah bagian dari keislaman itu sendiri. Berpikir secara rasional dalam masalah agama adalah bagian dari perintah agama itu sendiri. Berpikir kritis dalam agama bukan berarti membangkang terhadap agama. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">DENGAN mengecualikan aspek ibadah murni, saya cenderung mengembangkan pemamahan keislaman yang rasional, kontekstual, dan humanis. Banyak hal yang selama ini dianggap sebagai perintah agama, sebetulnya, jika kita telaah dengan kritis, hanyalah cerminan dari keadaan sosial pada masa tertentu yang makin tak relevan dengan berlalunya zaman. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sejumlah contoh bisa saya sebutkan di sini. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Hingga sekarang, masih banyak negeri-negeri Arab teluk, termasuk Saudi Arabia, yang menolak mengangkat perempuan sebagai anggota parlemen. Berdasarkan “petuah” dan “fatwa” ulama konservatif di negeri-negeri itu, mereka berpandangan bahwa praktek mengangkat perempuan menjadi anggota parlemen berlawanan dengan Islam. Sebuah hadis terkenal sering dijadikan sebagai sandaran argumen, “ma aflaha qawmun wallau amrahum imra’atan.” Terjemahan bebasnya: bangsa yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan tak akan beruntung, alias akan gagal. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Beragama secara rasional dan kritis seperti saya pahami dalam kerangka Islam liberal akan mencoba mengajukan sejumlah pertanyaan berikut ini. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Benarkah perempuan tak mampu menjadi pemimpin? Apakah secara empiris itu dibuktikan dalam realitas empiris? Bukankah banyak perempuan yang sukses menjadi pemimpin? Kalau perempuan dalam masyarakat tertentu tak mampu menjadi pemimpin, apakah hal itu karena faktor intrinsik dalam diri mereka, atau karena masyarakat tak memberikan kesempatan pada mereka untuk memperoleh ketrampilan sebagai pemimpin? Taruhlah hadis itu benar diucapkan oleh Nabi, apakah ia tetap relevan diberlakukan hingga sekarang, ataukah itu terkait dengan keadaan spesifik pada zaman Nabi saja? Apakah masuk akal ajaran agama yang konon berasal dari Tuhan menghalangi hak perempuan untuk menjadi pemimpin dalam masyarakat, padahal jumlah mereka adalah separoh dari penduduk bumi? Tuhan macam apa yang memberikan ajaran semacam ini? Ataukah kita sendiri yang tak tepat memahami ajaran Tuhan itu? </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Bertanya secara kritis semacam ini bukan melawan esensi Islam sebagai agama ketundukan. Sebagaimana sudah saya tunjukkan di muka, bertanya secara kritis adalah bagian dari perintah agama itu sendiri. Sekali lagi, kita tunduk pada perintah Tuhan bukan seperti “budak bego” yang sama sekali tak berpikir. Kita tunduk tetapi harus dengan cara-cara yang rasional. Tunduk secara membabi-buta tanpa berpikir disebut oleh Quran sebagai tindakan orang-orang yang masuk kategori “syarr al-dawabb”, “the ugliest animal“, binatang yang teramat buruk. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Contoh lain yang relevan untuk keadaan yang kita saksikan di sejumlah negeri-negeri Islam saat ini adalah masalah hukum hudud yaitu hukum pidana Islam seperti potong tangan, cambuk, dan lontar batu. Sebagaimana kita tahu, hukuman bagi pidana pencurian yang memenuhi syarat-syarat tertentu menurut Quran adalah potong tangan (QS 5:38). Saat ini, muncul sejumlah gerakan Islam yang ingin menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara. Hukum potong tangan adalah salah satu ajaran yang hendak mereka perjuangkan untuk menjadi hukum negara yang tentu bisa di-<em>enforce</em> melalui aparat pemerintah. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Membaca ayat di atas, kita bisa mengajukan sejumlah pertanyaan: apakah teknik menghukum pidana pencurian bersifat statis? Bukankah teknik pemidanaan dan penghukuman berkembang terus sesuai dengan perkembangan peradaban dan kematangan mental manusia? Bukankah hukum potong tangan itu warisan dari praktek-prektek penghukuman pada masyarakat kuno yang sangat kejam? Bukankah Islam hanya meminjam saja praktek-praktek penghukuman yang sudah ada? Jika perkembangan teknik penghukuman berkembang terus, apakah kita tak perlu meninjau “hukum Tuhan” itu? Bukankah yang penting adalah esensi penghukuman, bukan cara menghukum? </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sekali lagi, bertanya seperti itu adalah bagian dari perintah agama, bukan melawan perintah agama seperti dikesankan oleh kaum Islam fundamentalis di mana-mana. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sikap kritis semacam ini perlu kita kembangkan untuk memahami sejumlah ajaran dalam Islam. Sekali lagi, saya menganjurkan sikap ini di luar masalah ibadah murni. Dalam masalah ritual murni, saya menjalankan saja perintah agama dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Meskipun detil-detil ketentuan itu masih bisa tetap diperdebatkan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kenapa sikap kritis saya berhenti pada saat berhadapan dengan masalah ibadah murni? Ini pertanyaan yang diajukan oleh beberapa teman kepada saya. Tidak mudah menjawab pertanyaan ini, dan saya tak memiliki pretensi untuk bisa menjawabnya secara memuaskan. Secara umum, jawaban saya adalah sebagai berikut. Masalah-masalah ibadah murni cenderung bersifat arbitrer, alias acak dan tanpa alasan yang jelas. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sebagai perbandingan, kita bisa mengambil sejumlah contoh tindakan arbitrer dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh adalah praktek berlalu-lintas di sebelah kiri seperti kita jumpai di Indonesia. Kita bisa bertanya, kenapa kita tak memakai sistem lain, yaitu lalu-lintas dari sebelah kanan seperti berlaku di banyak negeri Eropa atau Amerika. Tentu kita bisa memberikan alasan pembenar untuk masing-masing praktek itu. Tetapi, pada akhirnya, jawaban yang paling masuk akal adalah: itu semua adalah pilihan suka-suka saja, alias arbitrer. Baik kanan atau kiri tidak mengandung alasan yang subtansial. Yang penting, lalu-lintas aman dan tertib. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Masalah ibadah murni kurang-lebih sama dengan hal itu, meskipun tidak persis. Kita bisa bertanya, kenapa salat Magrib berjumlah tiga rakaat, kenapa tida empat, kenapa tidak lima; kita juga bisa mencoba memberikan alasan-alasan pembenar. Tetapi, pada akhirnya, tak ada alasan yang masuk akal kecuali bahwa hal itu bersifat arbitrer. Tuhan sudah menentukan demikian, kita tinggal menjalankannya saja. Bagi saya, semua jenis ibadah yang dipraktekkan oleh agama apapun, sama statusnya: yaitu arbitrer. Yang penting di mata saya adalah bukan bagaimana cara beribadah, tetapi apakah anda bisa menghayati spiritualitas yang “genuine” dengan cara ibadah yang anda ikuti itu atau tidak. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Semua orang beribadah dengan tujuan yang sama: membangun komunikasi dengan Tuhan sebagai Sumber, Pemberi, dan Pemelihara Kehidupan. Masing-masing agama memiliki cara ibadah yang “arbitrer”. Tak ada alasan yang substansial di balik tata-cara ibadah itu. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Inilah pemahaman Islam liberal yang ingin saya kembangkan; yakni beragama yang secara individual menekankan spirtualitas yang mendalam, dan secara sosial memakai pendekatan yang rasional dan kontekstual. Inilah corak agama yang memenuhi definisi Islam sebagaimana saya pernah pelajari waktu duduk di madrasah ibtida’iyah (setara dengan SD) puluhan tahun yang lalu. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Waktu kecil dulu, Islam, menurut buku pelajaran tauhid yang saya pakai saat itu, adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW untuk membawa kebahagiaan di dunia sekarang dan akhirat kelak. Hingga sekarang saya masih ingat teks Arab definisi itu: <em>al-Islam huwa al-din al-lazi ja’a bihi Muhammadun SAW li sa’adat al-insani fi al-’ajili wa al-ajili.</em> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kebahagiaan ukhrawi, dalam pandangan saya, dicapai melalui pengembangan spirtualitas yang mendalam. Sementara itu, kebahagiaan duniawi dicapai melalui usaha membangun kehidupan sosial-politik yang masuk akal. Definisi Islam seperti saya pelajari waktu kecil itu menarik sekali karena relevan untuk kita terapkan pada hampir semua agama. Inti definisi itu menggambarkan dengan baik sekali fungsi agama: yaitu mencapai kebahagiaan, entah di dunia sekarang, atau dalam kehidupan kelak. Tekanan ingin saya letakkan pada kata “kebahagiaan”. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Mereka yang belajar filsafat Islam, akan dengan mudah menemukan relevansi konsep kebahagiaan ini dalam tradisi filsafat Islam yang sangat kuat dipengaruhi oleh filsafat Yunani. Kalau kita telaah karya-karya Al-Farabi (w. 950 M), Ibn Sina (w. 1037 M) atau Ibn Miskawayh (w. 1030 M), kita akan menjumpai pembahasan yang menarik tentang konsep kebahagiaan. Dalam pandangan mereka, ada dua jenis kebahagiaan, yaitu kebahagiaan teoretis (al-sa’adah al-nazariyyah) yang diajarkan oleh filsafat, dan kebahagiaan praktis (al-sa’adah al-’amaliyyah) yang diajarkan oleh para nabi. Dua-duanya sangat vital dalam mencapai hidup yang bahagia. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dalam filsafat Yunani, terutama dalam tradisi Plato, kita kenal konsep eudaimonia, yaitu kombinasi antara “kebajikan” (arete) dan “pengetahuan” (episteme). Dalam konsepsi ini, kebahagiaan sudah mengandung dua elemen sekaligus, yaitu pengetahuan (antara lain mengenai yang baik dan buruk) dan kebajiikan atau “virtue“. Istilah “virtue” ini diterjemahkan dalam tradisi filsafat etika Islam sebagai “akhlaq”. Sementara itu, istilah akhlak sendiri sering didefinisikan dalam filsafat Islam klasik sebagai “malakah” atau “habitus”, yakni kebiasaan yang terbentuk dalam fakultas mental kita dan kemudian diterjemahkan menjadi suatu tindakan praktis. Akhlak atau “virtue” dalam pengertian “malakah” adalah semacam “etika yang tertubuhkan” (embodied ethics). </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dengan kata lain, agama adalah jalan menuju kepada kebahagiaan itu. Kebahagiaan akan dicapai jika seluruh fakultas mental kita diberi keleluasaan untuk bekerja, bukan dikekang atas nama tradisi atau pemahaman tertentu. Oleh karena itu, etika kebebasan menjadi sangat vital dalam usaha mencapai kebahagiaan itu. Mereka yang tak bebas secara mental jelas mengalami depressi, dan itu sama sekali tidak bahagia. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Tetapi kebahagiaan juga tidak cukup hanya dengan mengembangkan fakultas mental belaka. Kita harus bertindak secara benar dalam kehidupan sehari-hari. Saat berbuat sesuatu yang benar dan baik, seseorang akan mengalami perasaan bahagia dan bebas. Sebaliknya, seseorang yang bertindak salah akan merasa resah, tertekan, dan tidak bahagia. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Agama adalah jalan mencapai kebahagiaan “teoretis” dan “praktis” semacam itu. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Oleh karena itu, mereka yang mengajarkan keislaman dengan cara merepresi kebebasan akal dan berpikir secara kritis, sama saja mengajarkan kebahagiaan yang tak seimbang, seperti burung dengan satu sayap saja. Tak ada gunanya kita tunduk pada perintah harafiah Tuhan jika kita tak bisa mempertanyakan perintah itu. Bertanya secara kritis adalah bagian integral dalam proses menuju kebahagiaan atau sa’adah. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Inilah perpsepektif Islam liberal yang ingin saya kembangkan. Inilah cara saya memahami Islam. Saya merasa tenteram dan bahagia dengan pemahaman semacam itu. Sebetulnya, pandangan semacam ini sudah ada pada banyak kalangan dalam masyarakat. Hanya saja, jarang orang yang berani mengatakannya dengan terus terang, entah khawatir “diteror” oleh kalangan Islam radikal-fundamentalis, takut di-cap sesat, atau khawatir kehilangan “posisi sosial” tertentu.[] </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"><a href="http://islamlib.com/id/artikel/menjadi-muslim-dengan-perspektif-liberal/">Sumber: islamlib.com 25/08/2008 </a></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jarikmakassar.wordpress.com/9/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jarikmakassar.wordpress.com/9/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jarikmakassar.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jarikmakassar.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jarikmakassar.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jarikmakassar.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jarikmakassar.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jarikmakassar.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jarikmakassar.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jarikmakassar.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jarikmakassar.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jarikmakassar.wordpress.com/9/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=9&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/menjadi-muslim-dengan-perspektif-liberal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9950cec319baeda69821f282606170ca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jarikmakassar</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://jarikmakassar.files.wordpress.com/2008/09/images.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">images</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bumi Langit Karaeng Pattingalloang</title>
		<link>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/bumi-langit-karaeng-pattingalloang/</link>
		<comments>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/bumi-langit-karaeng-pattingalloang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2008 05:49:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jarikmakassar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pattingalloang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jarikmakassar.wordpress.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Nirwan Ahmad Arsuka

Hari itu, I Mangngadaccinna Daeng I Ba’le’ Sultan Mahmud Karaeng Pattingalloang (KP), tengah berdiri menyambut angin semilir dan gemerisik ombak Makassar. Saya bayangkan, di sisi Perdana Menteri Kesultanan Gowa itu, di bawah matahari Februari 1651, berdiri menantunya: I Mallombassi yang kelak menjadi Sultan Hasanuddin. Putera KP, Karaeng Karungrung, tampak mencermati buku di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=6&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Oleh Nirwan Ahmad Arsuka</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"><br />
H</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">ari itu, I Mangngadaccinna Daeng I Ba’le’ Sultan Mahmud Karaeng Pattingalloang (KP), tengah berdiri menyambut angin semilir dan gemerisik ombak Makassar. Saya bayangkan, di sisi Perdana Menteri Kesultanan Gowa itu, di bawah matahari Februari 1651, berdiri menantunya: I Mallombassi yang kelak menjadi Sultan Hasanuddin. Putera KP, Karaeng Karungrung, tampak mencermati buku di tangannya. Sejumlah tubarani (satria) dari istana Tallo dan benteng Sombaopu terlihat juga di sana. Sebagian di antaranya berbaur dengan wajah-wajah Makassar, Bugis, Malaka, Jawa, Campa, Johor, Minang, Patani, India, Cina, Portugis, Spanyol, Denmark, Perancis dan Inggeris.</span><span id="more-6"></span><br />
<span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"><br />
Di pertengahan abad 17 itu, Makassar adalah bandar paling ramai dan paling kosmopolit di Negeri-negeri Bawah Angin belahan Timur. Dikitari sejumlah benteng yang dibangun dan diperluas sejak seratusan tahun yang silam, di bawah Raja Gowa IX Karaeng Tumapa’risi’ Kallona, pusat kerajaan Gowa – Sombaopu – menjadi kota antarbangsa dengan keragaman penduduk tertinggi dalam 600 tahun sejarahnya.</span></p>
<p>Ketika Malaka jatuh di bawah hantamam meriam Portugis pada 1511, sejumlah satria Melayu yang menampik kekalahan tersebut, pindah beramai-ramai ke Siang (Pangkajene Kepulauan). Mereka kemudian hijrah ke Sombaopu setelah mendapat jaminan perlindungan tertulis dari Raja Gowa X Karaeng Tunipalangga. Jaminan yang memberi kesempatan kepada segala jenis manusia yang melintas di Nusantara hak menegakkan semacam hukum ektrateritorial itu, adalah jaminan pra-Eropa pertama di Nusantara.</p>
<p><span class="fullpost">Suaka niaga itu menjadi sorga pelarian, kali ini oleh Portugis, setelah Malaka jatuh ke tangan Belanda pada 1641. Sejak itu, Makassar menjadi tempat persinggahan utama Portugis di Nusantara. Sekitar 3000 orang Portugis menetap di tengah kota, lengkap dengan 4 buah tempat ibadat Kristen. Sebelumnya, pada 1613, Inggeris sudah membangun sebuah pabrik, disusul Denmark lima tahun kemudian. Para pedagang Cina dan Spanyol, dengan tetap menyimpan kenangan pada tanah leluhur, tampak membangun jaringan bisnis dan berdiam di kota itu masing-masing sejak 1619 dan 1615.</span></p>
<p><span class="fullpost">Satu-satunya bangsa yang jarang berkeliaran di Sombaopu di sekitar tahun 1651 itu justeru Belanda, kendati jauh sebelumnya mereka juga diperkenankan membangun pabrik dan kantor dagang. Itu adalah buah dari perang dingin yang diawali sejak fajar abad 17 dari dua musuh bebuyutan di samudera timur Nusantara. Dengan segala cara, Kompeni ingin menguasai seluruh jalur laut rempah-rempah dan menegakkan monopoli yang diamanatkan Parlemen (Staten Generaal) Republik Persatuan Nederland. Makassar tegak dengan kalimat keramat mare liberum yang pada 1615 ditegaskan Sultan Alauddin Raja Gowa XIV: Tuhan menciptakan bumi dan lautan. Tanah dibagi-bagikan di antara manusia dan samudera diperuntukkan bagi semuanya. Tak pernah terdengar bahwa pelayaran di lautan dilarang bagi seseorang, bagi satu kaum.</span></p>
<p><span class="fullpost">Sampai tahun 1651 itu, perang terbuka belum meledak di antara dua kekuatan maritim ini. Konflik memang sudah berlangsung cukup lama dan di beberapa tempat darah bertumpahan. Di awal April 1615, sejumlah pembesar Gowa diculik kapal Enkhuisen. Penculikan itu tadinya diawali dengan undangan bersahabat, jamuan makan, minum-minum, dilanjutkan dengan acara bakutikam dan pertempuran berdarah tak seimbang. Beberapa satria Gowa terluka dan tewas. Penawanan yang diatur oleh kapten Dirck de Vries dan kepala kantor VOC di Sombaopu Abraham Sterck, memantik murka Makassar. Pada Desember 1616, kapal Belanda pertama yang ke Australia, de Eendracht, tersesat di Selat Makassar. Dituduh masuk wilayah Gowa tanpa ijin, dan juga karena dendam atas penawanan licik hampir dua tahun sebelumnya, Makassar menyita de Eendracht dengan segenap isinya: bersama ke 16 nyawa awaknya yang tersisa.</span></p>
<p><span class="fullpost">Kedua kejadian di atas, ditambah dengan pemblokiran Sombaopu yang tak berarti banyak bagi phinisi Makassar oleh armada Belanda di bawah Gijsbert van Lodestein (1634), bantuan pelaut-pelaut Makassar kepada rakyat Maluku melawan keganasan VOC dalam Pelayaran Hongi, beserta sekian kejadian panas lainnya, umumnya memang bisa diselesaikan dengan perjanjian. Sebuah perjanjian diplomatik utama ditandatangani 26 Juni 1637 oleh Sultan Alauddin dan Gubernur Jenderal Antonio van Diemen. Di dalamnya antara lain disebutkan bahwa Gowa tak akan berdagang di tempat-tempat yang menjadi musuh Kompeni dan Belanda dilarang membangun kantor dagang di Makassar.</span></p>
<p><span class="fullpost">Sampai 1651, tak sepotong bangunan pun diperkenankan berdiri di Sombaopu sebagai kantor VOC, justeru ketika seluruh bangsa lain di dunia, diperkenankan berkembang dan dilindungi. Padahal jaringan dagang adidaya dunia abad 17 itu justeru sudah mulai menguasai Nusantara setelah melibas Tanjung Harapan, Coromandel, Srilangka dan Malaka, dan terus merambah ke Utara sampai ke Taiwan dan Jepang. Meski demikian, perdagangan Makassar dengan Belanda dalam beberapa hal masih berjalan. Seperti Amsterdam, Antwerpen, Venesia atau Genoa, kota Sombaopu saat itu juga hidup dan bergerak dengan semangat kapitalisme awal yang sedang marak di Eropa Barat dan masih menyisakan denyut di Mediterania. Bahkan Sultan pun berniaga. KP juga pedagang besar yang menjalin bisnis dengan Maluku, Portugis, dan Belanda di Batavia. Transaksinya bertebaran sampai ke Manila, Thailand, Golconde (India) dan semua tempat yang bisa dicapai armadanya.</span></p>
<p><span class="fullpost">Pada 22 Juli 1644, KP menyerahkan kepada kapten kapal Belanda Oudewater kayu cendana senilai 660 real dan satu daftar pesanan barang yang diurai rinci oleh Denys Lombard dalam karya besarnya Nusa Jawa: Silang Budaya. Bahkan Belanda pun menyebut pesanan KP sebagai rariten, barang langka. Selain peta-peta navigasi dunia yang selama berabad-abad digolongkan sebagai harta dan rahasia negara, yang terpenting di antara rariten itu adalah bola dunia dengan keliling 4 meter, ditambah atlas bumi dan teropong bintang yang seba terbaik di dunia.</span></p>
<p><span class="fullpost">Setelah menanti 7 tahun, datanglah pesanan yang ditunggu-tunggu. KP jelas sangat mengidamkan barang itu. Ia memerlukan datang sendiri menjemputnya. Beberapa tahun sebelumnya, sejumlah pesanannya sudah ada yang tiba. Tapi kali ini, yang datang adalah instrumen yang bahkan para cendekiawan Eropa sebagian besar hanya bisa memimpikannya.</span></p>
<p><span class="fullpost">Persis di salah satu hari di pertengahan Pebruari itu, sebuah kapal Belanda membuang sauh di bandar Sombaopu. Kabar akan merapatnya kapal dagang itu, seperti biasa, sudah menyebar ke seluruh kota. Banyak penduduk, yang seperti KP, juga datang meramaikan bandar. Tapi berbeda dengan Sang Pabbicara Butta, sebagian penduduk mungkin hanya ingin melihat benda aneh berukuran besar. Di antara penduduk itu mungkin ada yang ingat pada sebuah kejadian 9 tahun yang silam, tepatnya 16 Mei 1642. Pedagang Portugis yang sudah mereka kenal lama, Wehara (Francisco Vieira de Figueiredo) membawa binatang aneh berbelalai yang besarnya hampir separuh rumah: gajah.</span></p>
<p><span class="fullpost">Bisa jadi karena melihat binatang mitologis anak benua India itu kesepian, ditambah minat besar mengetahui hewan-hewan ajaib dari belahan dunia lain, sekaligus untuk melengkapi koleksi satwa yang ada, di antaranya adalah antelop Afrika dan kuda-kuda Asia, KP mengirim surat ke Gubernur Jenderal di Batavia. Di surat yang diterima pada 4 Juni 1648 itu tercantum permintaan binatang tunggangan para sultan dan nabi dari gurun Arabia: sepasang unta jantan dan betina.</span></p>
<p><span class="fullpost">Apapun niat hati mereka yang berkumpul di bandar Sombaopu hari itu, orang-orang dengan berbagai raut muka, warna kulit, bahasa dan busana itu, semuanya, terutama sang perdana menteri, saya bayangkan sedang tegang. Mereka menanti didaratkannya bola dunia terbesar yang mungkin dilihat oleh Asia Tenggara di pertengahan abad 17 itu. Bola dunia dengan garis tengah 1,3 meter itu memang sangat mengesankan. Joan Blaeu sendiri yang langsung membuatnya, dan itulah bola dunia terbesar yang dihasilkannya. Kartograf mashyur ini, antara lain pernah membuat instrumen pengamat bintang untuk astronom Denmark Tyco Brahe. Instrumen tersebut misalnya adalah revolving azimuth quadrant. Menurut Brahe, alat setinggi 3 meter ini skalanya akurat sampai seperempat menit busur. Antara lain dengan instrumen ini, meski masih memegang pandangan klasik geosentrisme, Brahe menegakkan reputasinya sebagai astronom terbesar dunia di masanya.</span></p>
<p><span class="fullpost">Joan adalah generasi kedua keluarga pembuat peta dan bola dunia yang paling ternama di Amsterdam – di masa itu peta-peta keluaran Amsterdam diakui sebagai yang terbaik sedunia. Ayahnya, Willem Janszoon Blaeu, jauh sebelumnya sudah tenar dengan karya peta Belanda (1604), peta dunia (1605-06) dan Het Licht der Zeevaerdt (Sang Cahaya Navigasi), sebuah atlas bahari yang menyebar ke seluruh dunia dengan sejumlah edisi, bahasa dan judul yang berbeda. Sekitar 1635, hidrografer VOC ini menerbitkan volume pertama atlas jagad yang diberi judul Atlas Novus. Dengan antara lain memanfaatkan dan meyempurnakan sejumlah peta karya kartograf legendaris Gerard Mercator, inilah atlas terbaik di jamannya. Ia mencakup peta-peta paling mutakhir dari seluruh jengkal bumi yang diketahui. Tampaknya inilah atlas yang dimaksud dalam daftar pesanan barang langka KP.</span></p>
<p><span class="fullpost">Ketika pesanan bola dunia dan yang lain dari KP mencapai Amsterdam, bagai api di padang rumput kegemparan menjalari kalangan terpelajar di Belanda. Dengan Aula Kota-nya yang penuh pualam dan melampaui arsitektur Gothik, Belanda yang relatif toleran terhadap pendapat-pendapat non-othodoks menjadi daerah suaka para intelektual yang mengungsi dari penyensoran di tempat lain di Eropa. Belanda di pertengahan abad 17 adalah rumah bagi filsuf besar Yahudi Baruch Spinoza, yang dikagumi Einstein; bagi Rene Descartes, tonggak penting sejarah filsafat dan matematika; bagi John Locke, pemikir politik yang secara filosofis kelak mempengaruhi revolusi Amerika lewat Paine, Hamilton, Adams, Franklin dan Jefferson. Tak pernah sebelumnya dan setelahnya, Belanda begitu dimegahkan oleh sekumpulan seniman, ilmuwan, filsuf dan matematikawan. Zaman itu adalah era pelukis ternama Rembrandt, Vermeer dan Frans Halls; Antonie Van Leeuwenhoek, penemu mikroskop; Grotious, pembangun Hukum Intenasional. Salah satu anggota komunitas ini adalah dramawan dan penyair terbesar Belanda, Joost van den Vondel, yang oleh daftar pesanan rariten KP, tergerak mempersembahkan sajak untuk penguasa dari Timur itu.</span></p>
<p><span class="fullpost">Lahir di Colegne, Jerman, Vondel mempengaruhi sastra Eropa antara lain dengan karya Gysbrecht van Aemstil (1637), dan Lucifer (1654) yang konon meninggalkan jejak pada epik terbesar Inggeris, Paradise Lost John Milton (1667). Selama kebangkitan Belanda melawan Spanyol, Vondel menampilkan sejumlah sajak yang merayakan kejayaan Belanda Bersatu. Namun, drama Palamedes (1625) yang mengangkat tema kemartiran religio-politik, membangkitkan kejengkelan kaum Calvinis. Ia lalu bergabung dengan kaum pembangkang menentang Calvinisme dogmatik dan kelak pada 1641 berpindah iman ke Katolik Roma.</span></p>
<p><span class="fullpost">Eulogiumnya kepada KP mungkin berasal dari pengalaman gelapnya dengan Eropa. Inilah benua di mana para raja dan bangsawan mengabaikan ilmu karena tak punya kontribusi langsung pada ekspansi wilayah, para pendeta dan uskup menentang ilmu karena menganggap kebenaran mutlak sudah ditemukan. Sementara itu, para ilmuwan mengembara atau dikucilkan, dan hanya bisa berkarya dengan baik di bawah segelintir penguasa yang berpikiran terbuka. Pemikir bebas yang sial, seperti Michael Servetus dan Giordano Bruno, hanya mengakhiri hidup dan petualangan intelektualnya di atas kobaran api unggun. Vondel mungkin melihat kombinasi menakjubkan dalam diri KP: seorang penguasa agung di sebuah kesultanan besar yang sekaligus seorang pemburu ilmu yang sangat bersemangat. Larik-larik dan persahabatan intelektual yang melampaui agama dan benua berikut tercantum di Volledige Dichtwerken.</span></p>
<p><span class="fullpost"><em>Dien Aardkloot zend ‘t Oostindische huis</em> </span><em><br />
<span class="fullpost">Den grooten Pantagoule t’huis,</span></em><span class="fullpost"> </span><em><br />
<span class="fullpost">Wiens aldoorsnuffelende brein,</span></em><span class="fullpost"> </span><em><br />
<span class="fullpost">Een gansche wereld valt te klein.</span></em><span class="fullpost"> </span><em><br />
<span class="fullpost">Men wensche dat zijn scepter wass’,</span></em><span class="fullpost"> </span><em><br />
<span class="fullpost">Bereyke d’eene en d’andere as,</span></em><span class="fullpost"> </span><em><br />
<span class="fullpost">En eer het slyten van de tyd</span></em><span class="fullpost"> </span><em><br />
<span class="fullpost">Dit koper dan ons vriendschap slyt.</span></em></p>
<p><span class="fullpost">“Bola dunia itu, Perusahaan Hindia Timur</span><br />
<span class="fullpost">Mengirimkannya ke istana Pattingalloang Agung</span><br />
<span class="fullpost">Yang otaknya menyelidik ke mana-mana</span><br />
<span class="fullpost">Menganggap dunia seutuhnya terlalu kecil.</span><br />
<span class="fullpost">Kami berharap tongkat kekuasaannya memanjang</span><br />
<span class="fullpost">Dan mencapai kutub yang satu dan yang lain</span><br />
<span class="fullpost">Agar keusuran waktu hanya melapukkan</span><br />
<span class="fullpost">Tembaga itu, bukan persahabatan kita.”</span></p>
<p><span class="fullpost">Dengan agak susah payah, bola dunia itu mendarat dan diarak menuju istana. Sepanjang jalan, anak-anak dengan pakaian longgar bersorak di bawah matahari Celebes yang benderang, yang sedikit dijinakkan oleh stratocumulus sisa-sisa Musim Barat. Bola dunia besar itu akhirnya masuk ke ruang belajar KP yang luas dihiasi lonceng raksasa.</span></p>
<p><span class="fullpost">Seperti sebagian besar buku di ruang itu, lonceng itu dipesan langsung dari Eropa. Mungkin KP ingin melihat bagaimana bunyi genta dari menara yang berbeda bisa mengoyak Eropa dalam perang agama yang berdarah. Perang serupa pernah juga ia alami. Yang pasti ia tertarik pada akustik dan hukum-hukum penjalaran gelombang suara. Di kamar itu juga ditemukan sejumlah prisma segitiga yang memungkinkan dekomposisi cahaya, yang jelas membiaskan minat KP pada sifat-sifat geometris cahaya dan citra-citra visual. Sejauh manakah orang yang siang malam menenteng buku fisika dan matematika ini bergulat dengan ide penjalaran gelombang cahaya? Di sekitar tahun itu juga, di belahan bumi yang lain, Fransisco Maria Grimaldi, seorang fisikawan Italia, oleh sejarah sains Eropa dicatat menemukan hukum difraksi optis dan menegaskan ide spekulatif gelombang cahaya.</span></p>
<p><span class="fullpost">Di ruang belajar yang luas itu, Sang Perdana Menteri menerima sejumlah tamu asing, bercakap dan berdebat dalam bahasa sang tamu. Pastor Alexander de Rhodes yang mencipta transkripsi huruf Latin untuk bahasa Vietnam, adalah salah satu di antaranya. Bersama misionaris katolik Jesuit itu, KP mendiskusikan banyak hal, dari gerhana bulan hingga ke karya bruder Spanyol ordo Dominikan, Luis de Granada. Sebagai misionaris saleh, bapa pastor Belanda tentu saja mencoba segala daya mengkristenkan KP. Pertemuan itu memang berlanjut beberapa kali dan berakhir dengan persahabatan dan kepergian bapa misionaris membawa catatan penuh pujian yang akan dikabarkannya ke dunia.</span></p>
<p><span class="fullpost">Dari pastor de Rhodes-lah antara lain diketahui betapa besar minat KP pada agama, sejarah dan peradaban Eropa, betapa kaya perpustakaannya yang dipenuhi buku dan radas ilmiah. Minat yang nyaris tak terbatas pada semua ilmu yang diketahui saat itu, khususnya Agama dan Ilmu Alam, menunjukkan sesuatu yang melampaui rasa ingin tahu teoritis. Dua yang terakhir itu adalah pengetahuan paling ambisius yang ditemukan manusia: keduanya mengklaim semesta raya seisinya sebagai subyeknya dan percaya bahwa ada penjelasan terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam ruang dan waktu semesta.</span></p>
<p><span class="fullpost">Yang aneh adalah bahwa dalam catatan itu tak disebut adanya buku-buku sastra di ruang KP itu. Mungkinkah karena ia memang kurang mencintai seni? Ataukah karena para pengabar kecendekiawanan KP, umumnya pedagang dan misionaris, dua jenis manusia yang dalam bentuknya yang karikatural suka memandang curiga pada imajinasi dan seni? Kita ingat Meneer Droogstoppel, karakter ciptaan Multatuli dalam Max Havelaar: pedagang sukses ini mencemooh puisi dan roman, dan menganggap teater sebagai dusta. Kita ingat rahib buta Jorge, tokoh karya Umberto Eco dalam The Name of The Rose: penunggu perpustakaan biara itu mengutuk lelucon dan imajinasi atas nama iman yang tak terbantah.</span></p>
<p><span class="fullpost">Yang pasti, seluruh buku Luis de Granada, dalam bahasa Spanyol, ada di perpustakaan itu. Saya bayangkan karya penyair Jazirah Iberia dan sastrawan Eropa lainnya, para pemimpi yang memberi isi pada kata Renaissance, juga ada di sana. Mungkinkah di antaranya terselip Dante, Luis Vaz de Camões, Rabelais, Shakespeare atau Miguel de Cervantes? Jika ia membaca Don Quijote dan Sancho Panza, apa gerangan reaksinya? Sukakah ia pada karya yang dianggap sebagai novel moderen pertama dalam sejarah sastra dunia ini? Apa jawabnya atas distingsi Cervantes antara kebenaran puitis dan kebenaran historis; atas pembedaan Don Quijote antara kehidupan satria dan kehidupan cendekiawan?</span></p>
<p><span class="fullpost">Saya bayangkan, sejak detik pertama masuknya bola dunia di perpustakaan itu hingga separuh tenggelamnya matahari di Selat Makassar, KP terus mendekam di ruang itu. Ia mengasyikkan diri memutar-mutar bola tembaga tersebut, membandingkannya dengan atlas Blaeu dan dengan pengalamannya sendiri, mencocokkan peta dengan teritori. Awalnya ia mencermati letak Sombaopu di antara dua kutub, lalu menandai segenap wilayah kesultanan Gowa dengan hegemoni yang paling berpengaruh antara Jawa dan Luzon. Kemudian ia mencari letak kota-kota yang pernah didengarnya, kota-kota yang puluhan tahun sudah hidup di benaknya.</span></p>
<p><span class="fullpost">Sambil menelusuri kota-kota tersebut, bergerak dari samudera ke samudera, dari benua ke benua, ia teringat bagaimana dulu sejumlah Belanda datang menghadap. Mereka tak habis mengerti kenyataan ini: di Jepang, di bawah dinasti Ieyasu Tokugawa, merekalah satu-satunya bangsa Eropa yang boleh ada di negeri Matahari Terbit yang justeru sedang menutup diri ke dunia; di Gowa, merekalah satu-satunya bangsa Eropa yang tak boleh punya kantor di seluruh wilayah kesultanan yang justeru membuka diri ke dunia. Dengan sopan utusan gubernur jenderal itu memohon ijin membangun kantor dagang. Untuk menunjukkan bahwa mereka adalah bangsa istimewa Eropa, Belanda-belanda itu membeberkan betapa lemahnya Spanyol yang mereka kalahkan dalam Perang 80 tahun, dan betapa kejinya Inggeris yang memenggal rajanya.</span></p>
<p><span class="fullpost">KP lalu mencermati London dan membayangkan parlemen, disokong Oliver Cromwell, akhirnya memancung Charles I. Ia terkenang pada Raja Gowa XIII <em>Karaeng Tunipasulu’</em>. Naik tahta pada usia 15, dengan semaunya ia memecat pembesar-pembesar Gowa, merusak kemerdekaan federasi <em>Bate Salapanga</em> dan membunuh orang-orang yang tak disenanginya. Gelaran lain baginda adalah <em>I Pakere’ Tau</em> (Sang pemotong manusia). Baginda memerintah dengan cara memalukan, seakan lupa bahwa seorang leluhurnya, Raja Gowa VIII <em>Tujallo ri Passukki</em>, tewas ditikam dalam amukan seorang hambanya. Sang Hamba mengeksekusi rajanya setelah baginda sial itu tuntas menitahkan hinaan memalukan yang tak tertanggungkan. Menganggap cukup sepak terjang sewenang-wenang raja, rakyat dan dewan adat bergerak. Mereka memecat dan memakzulkan si Pemotong Manusia yang cuma bisa bertahta 3 tahun, dan membuangnya keluar kerajaan.</span></p>
<p><span class="fullpost">Usai mengunjungi kota-kota besar dunia, menebak pengetahuan penduduk benua-benua yang baru ditemukan, dan memastikan letak Westphalia tempat diakhirinya Perang 80 tahun yang melibatkan hampir seluruh Eropa, untuk kesekian kali ia disergap oleh sekaligus ekstasi dan agoni pengetahuan. Titik-titik bola dunia itu mengantarnya pada sebuah revelasi yang belum pernah ia alami. Kepingan-kepingan pengetahuan yang ditimbunnya bertahun-tahun, informasi-informasi yang dulu tampak tak saling berhubungan dan menolak disatukan, kini semuanya berubah. Segala macam informasi itu, bahkan yang sudah terlupakan dan tenggelam ke bawah sadar, bangkit berputar-putar bagai angin beliung yang kemudian mengorganisasikan diri menjadi sebuah dunia, sebuah semesta baru pengetahuan.</span></p>
<p><span class="fullpost">Di matanya, permukaan bola dunia itu tak lagi beku. Sejumlah titik api muncul di sana, membara dan mengecil. Batas-batas berubah, meluas dan menyusut. Dengan permukaan yang terus berdenyut dan bergerak cepat, seakan saling menjalin saling memangsa, bola dunia itu menjadi hidup merepresentasikan apa yang kelak dikenal sebagai Sejarah.</span></p>
<p><span class="fullpost">KP merasakan tubuhnya membesar. Kepalanya melembung menyedot seluruh bola dunia itu masuk ke dalamnya, bersatu dengan dirinya, memberinya rasa nikmat yang tak terlukiskan. Ekstase pengetahuan ini berlangsung beberapa detik, untuk kemudian diganti dengan perasaan longsor yang menakutkan. Dalam sekilas, KP dan bola dunia itu kembali terpisah. Kini ia yang merasa dirinya mengecil, sangat kecil, dan tersedot masuk sebagai sebuah bintik sepele di permukaan bola dunia tersebut. Ia debu tanpa arti dari jagat yang terus berputar dan berubah.</span></p>
<p><span class="fullpost">Ia paham betapa mininya negerinya, betapa tak berartinya Celebes. Ia tahu nenek moyang Makassar telah menjelajah jauh sampai ke Campa, Pantai Marege dan Madagaskar. Tapi itu belum berarti banyak dibanding penjelajahan Portugis, Spanyol, Belanda atau Inggeris. Merekalah yang membuktikan dunia ini bulat. Merekalah yang meyusun cermat peta-peta dunia dan membikin bola dunia raksasa. Saya bayangkan KP makin melihat secara berbeda negeri-negeri lain. Di benaknya terbentang antara lain sebuah gambaran mental yang sebelumnya telah dilihat Vondel. Vondel yang nasionalis melihat Amsterdam sebagai sumbu dunia: gudang-gudang besar sepanjang dermaga kota yang ditumpuki rempah-rempah dan kain cita dari Timur, berbagai kargo ikan dan paus dari Laut Utara dan Baltik, gula dari Hindia Barat serta tembakau dari Virginia dan Maryland.</span></p>
<p><span class="fullpost">KP tahu bahwa seluruh kota besar di dunia semuanya adalah sumbu dunia, kecuali Sombaopu. Pemahaman ini memberinya rasa perih yang bertahan lebih lama dari rasa nikmat yang tadi. Penyesalan mulai tumbuh pada usianya yang berangkat senja. Ia mungkin ingin juga berlayar mengelilingi Bumi, menyedot langsung pengetahuan dunia dari sumbernya. Ia tahu dari pedagang Eropa bahwa Colombus menemu Amerika pada 1492, bahwa Magellan bertolak keliling dunia pada 1519, disusul Francis Drake pada 1577. Yang pasti, ia ingin agar Sombaopu juga jadi sumbu jagat dan tak tenggelam oleh gelombang besar yang datang bersusulan dari luar, yang demi rempah-rempah bersedia saling menghancurkan dan mengorbankan apapun.</span></p>
<p><span class="fullpost">Rasa perih, sesal dan cemas yang bercampur-aduk itu tak banyak surut oleh ingatan pada naskah keahlian membuat meriam yang ditulis dalam bahasa Spanyol konon oleh Andreas Monyona. Naskah itu sudah diringkas dalam bahasa Makassar sejak 1635 dan kini, atas perintahnya, sedang dalam perampungan penerjemahan lengkap. Di masa dialah memang, tercatat memuncaknya kegiatan penerjemahan serangkaian risalah teknologi Eropa ke bahasa Nusantara. Tak ada negeri lain di wilayah yang kini bernama Indonesia yang melakukan penerjemahan sesistematis itu. Naskah-naskah pembuatan meriam, pabrikasi bubuk mesiu dan senjata diterjemahkan dari bahasa Spanyol, Portugis dan Turki.</span></p>
<p><span class="fullpost">Tapi ia tahu, untuk tumbuh dan berkembang menjangkau dunia dibutuhkan sesuatu yang lebih dari sekedar meriam dan benteng. Itulah kengototan untuk menjelajah, kerakusan pada pengetahuan-pengetahuan baru, ketakpuasan pada apa yang sudah dicapai, yang semuanya harus ditumbuhkan dan disebarluaskan. Ia memang terus memerintahkan Bugis-Makassar membangun keterampilan menggandakan dan membuat peta-peta serta jalur-jalur penjelajahan maritim, sebuah keterampilan yang juga unik di Nusantara. Tapi keterampilan kartografis serta teknologi militer dan transportasi laut yang sangat unggul itu, tak cukup menggerakkan Sulawesi menjelajah sampai ke kutub; melumpuhkan Belanda sampai ke Amsterdam dan membentangkan sendiri imperium yang melintasi benua untuk menjinakkan ekspansi imperium lain.</span></p>
<p><span class="fullpost">Mungkin karena segala hal yang mereka perlukan untuk hidup nyaman menurut sangkaan mereka ada semua di negeri ini. Maluku yang jadi obsesi ribuan tahun Eropa ada di samping, sementara mereka tidak merasa perlu berlayar menyelamatkan sukma belahan dunia lain. Seperti semua tempat di seluruh kawasan yang dekat equator, Makassar saat itu adalah juga firdaus: tanah-tanah yang demikian indah yang membuat upaya membayangkan sebuah surga yang lain menjadi suatu kemustahilan kognitif. Penduduk asli tanah-tanah itu hidup dengan dengan lazuardi yang belum dilintasi sejarah dan samudera yang belum terseret sorga. Para pendatanglah yang memperkenalkan mereka dengan konsep dan detail asing itu.</span></p>
<p><span class="fullpost">Berabad-abad masyarakat dengan masa silam pendek ini, hidup dalam kekinian yang kekal, mencintai tubuh, sawah dan lautnya yang membentang, dan hanya punya pemahaman tegas tentang kehormatan (siri’) dan konsep samar dunia orang mati. Teknologi militer memang bisa dipelajari cepat, tapi butuh waktu lama dan sejarah yang keras untuk belajar merawat rasa hormat pada masa lampau seraya membangun ambisi dengan rencana-rencana agung ke masa depan.</span></p>
<p><span class="fullpost">Saya bayangkan KP merenungkan orang-orang yang bersedia menghambur memburu totalitas dan tak gentar membawa segala hal ke ujung yang ekstrim, yang tak ragu menyeret seluruh dunia dalam kancah perang ide-ide, yang menumbuhkan dalam dirinya hasrat dan kesadaran imperial untuk dibentangkan tidak cuma dalam ruang tapi juga dalam waktu. Mungkinkah ia teringat sebuah legenda Jerman yang diceritakan orang Inggeris tentang seorang doktor yang bersedia menukar jiwanya kepada Iblis demi mendapatkan kekuasaan pengetahuan yang memungkinkannya menghasilkan karya-karya yang memuaskan sukma selama 1000 tahun?</span></p>
<p><span class="fullpost">Hanya azan magrib yang menarik KP kembali ke Makassar. Usai menunaikan Isya ia membawa pelita ke menara Maccini Somabala (observasi layar). Bulan di atas Sombaopu adalah benda langit yang selalu diminatinya. Sejak kanak-kanak ia memang sering mengamatinya dengan mata telanjang. Kebutuhan menghitung hari-hari penting Islam dan mencatat peristiwa penting kerajaan dalam kronik lontara yang tak ada tandingannya di Nusantara, membuatnya kian akrab dengan benda itu. Tapi mata telanjang bukanlah tandingan teleskop.</span></p>
<p><span class="fullpost">Setahun setelah kedatangan bola dunia, tibalah di Makassar sebuah radas ilmiah yang mengubah sejarah astronomi dunia: teleskop prospektif Galileo. Itu adalah hasil dari upaya KP pada tahun 1635 meyakinkan raja sebelumnya, untuk membuat kesultanan Gowa memiliki teleskop terbaik yang bisa dibeli dengan uang. Gowa perlu mendekatkan jarak langit.</span></p>
<p><span class="fullpost">Saya bayangkan di lensa pengintip itu, mata KP menjelajahi bulan yang awalnya dilakukannya dengan setengah berdebar. Ia mencari lagi di permukaan itu jejak-jejak Tumanurunga ri Tamalate, bidadari yang konon diturunkan dari khayangan dan menjadi cikal-bakal kerajaan Gowa. Seperti diduganya, jejak itu tak ia temukan. Ia lalu memusatkan diri pada penampakan fisik bulan yang menyedot perhatiannya cukup lama. Tergerakkah ia menggambar secara tepat permukaan bulan? Di Jerman, Johannes Hevalius oleh sejarah sains Eropa dicatat mulai membuat peta-peta akurat permukaan bulan di sekitar tahun KP mengarahkan teleskopnya ke lazuardi.</span></p>
<p><span class="fullpost">Hampir pasti KP tergerak menyusun peta lunar. Itu membuatnya mengamati bulan lebih intens. Tiba-tiba ia teringat kembali pada sebuah bulan lain sekian tahun yang silam, sebuah purnama yang bersinar di atas Bone. Di Oktober 1643 itu, KP sedang memimpin balatentara Makassar sebanyak 40.000 parajurit.</span></p>
<p><span class="fullpost">220-an tahun sebelum Abraham Lincoln mencantolkan isu abolisi perbudakan dalam Perang Saudara Amerika Serikat, Raja Bone XIII <em>La Ma’daremmeng Sultan Muhammad Saleh</em> sudah mengobarkan perang pembebasan budak yang barangkali kasus pertama di Asia Timur dan Tenggara. Dulu, Ayahanda KP, Karaeng Matoaya Sultan Abdullah Awalul Islam Tumenanga ri Agamanna, mendatangi Bone beserta seluruh kerajaan di Sulawesi Selatan dan mengajaknya masuk Islam. Alasannya adalah bahwa agama dan sistem nilai lama tak akan cukup memadai menopang kerajaan-kerajaan tersebut menghadapi perubahan-perubahan besar yang datang menderu dari luar. Begitu La Ma’daremmeng naik tahta, ia bergerak lebih jauh dari Matoaya dan menginginkan ajaran Nabi dilaksanakan setuntasnya. Meski sangat vital bagi kehidupan sosial ekonomi kerajaan, perbudakan harus dihapuskan. Negeri-negeri jazirah selatan Sulawesi yang masih mempertahankan perbudakan, harus diperangi, termasuk Gowa.</span></p>
<p><span class="fullpost">Awalnya Gowa ragu menghadapi sepak terjang Bone yang sangat keras, kendati sejumlah bangsawan pelarian Bugis telah mendesak Sombaopu mengambil tindakan. Di antara para pelarian itu, adalah We Tenrisoloreng Datu Pattiro, ibunda La Ma’daremmeng, yang terpaksa hijrah sebagai bentuk penentangan atas aturan tanpa kompromi anandanya. KP kemudian mengirim utusan untuk memperoleh kepastian apakah aturan keras penghapusan budak itu memang mengikuti seruan Nabi, ataukah sekedar keputusan La Ma’daremmeng pribadi. Kegagalan Bone menjawab hal ini, membuat KP berangkat memimpin pasukan besar yang terbentuk dari gabungan balatentara Gowa, Wajo, Soppeng dan Sidenreng. Dan setelah sekian ratus malam yang penuh cahaya, setelah sejumlah pertempuran ganas yang melelahkan, pasukan besar itu akhirnya menaklukkan Bone dan menawan La ma’daremmeng, sebuah kekalahan besar yang dalam kronik Bone dicatat sebagai awal dari diperhambanya Bone selama 17 tahun. Kelak kesultanan Bugis terbesar itu, dipimpin oleh Arung Palakka Sang Raja Berambut Panjang, memanfaatkan kulminasi perseteruan Gowa dengan Belanda untuk membebaskan diri dari kekuasaan Sombaopu.</span></p>
<p><span class="fullpost">Puas mengamati purnama, KP mengarahkan teleskopnya ke bintik-bintik cahaya yang lain. Lensa itu membuatnya kian sadar bahwa langit malam bukanlah sekedar kegelapan raksasa yang diperindah kelap-kelip cahaya. Langit malam adalah kehidupan yang disusun dari perubahan dan keteraturan. Semua benda langit bergerak menggeser letaknya, mengubah susunan dan konstelasinya, dalam keteraturan yang kekal, yang menjadi sahabat sejati lunas phinisi melintasi abad demi abad.</span></p>
<p><span class="fullpost">Beberapa cahaya di langit sudah dikenal baik para peniti gelombang. Cahaya yang masuk ke dalam teleskop KP, menghadirkan sejumlah kawan baru yang dulu tak bisa dilihatnya tegas dengan mata telanjang. Terlihatkah Io, Europa, Ganymede dan Callisto – bulan-bulan Yupiter yang ditemukan Galileo Galilei 40 tahun sebelumnya? Terlihat jugakah olehnya Konstelasi Cassiopeia yang ditemukan Brahe pada 1572? Bagaimana dengan Nebula Orion atau Neptunus? Sukakah ia pada konstelasi zodiak yang peta langitnya disusun Jodocus Hondius pada 1615?</span></p>
<p><span class="fullpost">Sebagian besar benda langit saat itu belum beroleh nama seperti yang dinomenklaturkan kini. Akan dinamai apakah benda-benda yang baru dikenalnya itu? Memberi nama bukanlah sekedar sebuah tindak taksonomis untuk membedakan sebuah benda dengan yang lainnya sekaligus memberinya tempat dalam tatanan benda-benda. Nama yang disematkan adalah ekstensi dari diri si pemberi nama, sejarah dan kebudayaannya, aspirasi-aspirasinya yang paling dalam, harapan-harapannya yang paling membubung: tindakan esensial pembangunan dunia simbolik yang mengukuhkan posisi pemberi nama di tengah semesta.</span></p>
<p><span class="fullpost">Pemberian nama selalu bermula dengan pengenalan, dan pengenalan yang mendalam menuntut perhatian panjang. Tetapi data perubahan yang dikumpulkan lewat waktu dan radas ilmiah yang mahal, bisa sekadar menjadi tumpukan tanpa arti. Kekuatannya akan muncul hanya bila ditata oleh dua hal: sistem logika formal yang diekspresikan dalam geometri Euklides dan jalinan hubungan sebab-akibat yang ditegaskan dalam eksperimen sistematik. Metode penggabungan data inderawi dengan logika dan eksperimen ini dirumuskan oleh Bapak Empirisme Francis Bacon di abad yang sama dengan KP, sang makhluk pertama di Asia Tenggara yang memahami makna matematika dalam ilmu-ilmu terapan. Kelak metode penggabungan itu terbukti menjadi jantung kekuatan sains dan teknologi mengubah dunia ke tataran yang sama sekali baru.</span></p>
<p><span class="fullpost">Tak inginkah KP membagi sensasi intelektual yang merekah lewat pertemuan dan pengenalan antara dirinya dengan benda-benda langit itu? Menilik semangatnya menyebarkan pengetahuan militer dan, sebelum jadi perdana menteri, membujuk Sultan membeli radas ilmiah mahal, bisa disimpulkan: ia ingin. Itu artinya ia harus membangun institusi – mungkin menjadikan menara Maccini’ Sombala semacam observatorium umum. Segala instrumen ilmiah yang mahal, masih bisa dibeli selama perdagangan bebas tegak di lautan. Dari sini, perlu sejumlah langkah lagi ke institusi semacam Royal Society London atau Académie des Sciences Paris. Dua organisasi yang ikut jadi kunci supremasi Eropa itu, diresmikan oleh Charles II dan Louis XIV belasan tahun setelah KP menghabiskan malamnya dengan teleskop di Maccini’ Sombala.</span></p>
<p><span class="fullpost">Untuk kesekian kali, teleskop KP kembali ke bulan. Benda terbesar di langit malam itu mengingatkannya lagi pada Tumanurunga ri Tamalate. Saya bayangkan ia merenungkan percakapan Tumanurunga dengan raja-raja kecil Bate Salapanga. Itu sebuah kontrak sosial politik yang unik dalam sejarah Nusantara. Sebuah kontrak yang membentuk Gowa-Tallo dari federasi sembilan negeri. Prihatinkah ia pada apa yang terjadi dengan Bate Salapanga? Awalnya lembaga ini adalah lembaga perwakilan rakyat. Tapi perlahan-lahan ia merosot menjadi sekedar perangkat kerajaan. Para anggotanya tak punya wewenang membuat undang-undang dan peraturan. Mereka tak dapat menjalankan pemerintahan di seluruh kerajaan dan harus tunduk menjalankan segala perintah raja. Bahkan belakangan mereka pun tak lagi menjadi badan penasehat. Raja memerintah secara mutlak yang sabdanya merupakan undang-undang.</span></p>
<p><span class="fullpost">Terpikirkah oleh KP bahwa sebulan setelah kematiannya, sebagai penguasa baru, Sultan Hasanuddin – karena sejumlah pertimbangan, terutama mungkin kemudahan mengeksekusi kebijakan – menetapkan bahwa dirinya sendirilah yang merangkap perdana menteri? Tindakan itu mengakhiri sebuah aturan quasi-konstitusional pembagian kekuasaan dalam kerajaan kembar Gowa-Tallo, pembagian yang dalam sejarah kelak terbukti sebagai dasar kokoh kebesaran kesultanan maritim itu.</span></p>
<p><span class="fullpost">Belasan tahun setelah sentralisasi kekuasaan dan kematian KP, menara Maccini’ Sombala dan kompleks istana Sombaopu akhirnya memang jatuh ke tangan balatentara sekutu Belanda, Bone, Buton dan Ternate. Bahkan ketika KP masih hidup, konstelasi dan dinamika ekonomi politik Nusantara yang antara lain memarakkan penyelundupan dan strategi harga selektif oleh para pedagang lokal yang menampik monopoli VOC, membuat Sombaopu menjadi kota di mana harga rempah-rempah menjadi paling murah di dunia, lebih murah dibanding di Maluku sendiri. Karena larangan berdagang di Sombaopu, Belanda harus mendapatkan komoditas vital ini di tempat lain dengan harga yang lebih mahal. Ini membuat segenap upaya besar puluhan tahun Belanda menaklukkan Tanjung Harapan, Srilangka, Malaka dan Batavia untuk menguasai jalur rempah-rempah, menjadi kesia-siaan yang memalukan. Bangsa-bangsa lain, termasuk musuh-musuh tradisional Belanda di Eropa, tak perlu mengorbankan habis armada dan prajurit untuk mendapatkan rempah-rempah dan komoditas penting lain yang lebih murah di Sombaopu.</span></p>
<p><span class="fullpost">Jika kita percaya bahwa rempah-rempahlah yang menggerakkan gelombang besar penemuan benua-benua baru yang kelak mengeras menjadi imperialisme dan kolonialisme itu, maka dengan ringkas bisa dibilang bahwa persis di depan gelombang besar inilah Makassar membentangkan dadanya. Di pertengahan abad ke 17 itu, bukan Eropa sang penakluk dunia, juga bukan Maluku pulau rempah-rempah, melainkan Gowa yang pada akhirnya menentukan harga rempah-rempah di Bumi. Upaya akbar berabad-abad dan penuh darah untuk menguasai jalur maritim dunia, menjadi tak ada artinya selama Makassar dan benteng istana Sombaopu masih menegakkan supremasi.</span></p>
<p><span class="fullpost">Benteng istana paling perkasa yang pernah dibangun di Nusantara itu, hanya dapat direbut adidaya dunia abad 17 dengan sekutunya melalui pertempuran teramat berat yang oleh prajurit-prajurit senior Belanda, sebagian di antaranya veteran Perang 80 Tahun yang dahsyat itu, digambarkan sebagai pertempuran yang bahkan tak pernah terjadi di sejarah Eropa sendiri. Bersama ratusan pucuk meriam – yang pembuatannya dimungkinkan oleh kengototan KP – di antaranya Anak Makassar, konon meriam terbesar yang pernah dibikin di Nusantara, Gowa beberapa kali nyaris menumpas Sekutu. Antara lain akibat sekian pengkhianatan dari dalam, Makassar akhirnya hanya bisa mempersembahkan pada Belanda dan sekutunya sebuah perang yang paling brutal dan paling dahsyat yang pernah dilakukan VOC di dunia sejak didirikan. Para panglima Makassar yang belum puas dengan persembahan itu dan tak menerima sikap takluk istana, Seperti Karaeng Galesong dan Karaeng Bonto Marannu, menyebar keluar melanjutkan perang di laut dan daratan yang lain.</span></p>
<p><span class="fullpost">8 tahun setelah wafatnya KP yang dimakamkan di Bonto Biraeng, terbit Atlas Maior Joan Blaeu. Dengan 600 halaman rangkap peta dan 3000 halaman naskah, karya ini menjadi pencapaian kartografis-artistik yang sampai kini tak tertandingi. Pada bagian Peta Dunia, terlihat dua sosok besar (gbr.1). Di hemisfer Barat tampaknya nabi kartografi dunia modern awal: Mercator. Di langit Timur, di atas Asia, tampak KP tengah menetapkan jarak Celebes dari Kutub Utara. Dua pemikir yang dengan caranya sendiri menyusun dunia, kini bekerja di langit, di antara dewa-dewi mitologis Yunani Purba, di antara planet-planet Tatasurya.</span></p>
<p><span class="fullpost">Pustaka:</span><br />
<span class="fullpost">- Anthony Reid, Charting The Shape Of Early Modern Southeast Asia (Chiang Mai: Silkworm Books, 1999)</span><br />
<span class="fullpost">- Denys Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya (Jakarta: Gramedia, 1996)</span><br />
<span class="fullpost">- Sagimun MD, Sultan Hasanuddin (Jakarta: Balai Pustaka, 1992).</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jarikmakassar.wordpress.com/6/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jarikmakassar.wordpress.com/6/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jarikmakassar.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jarikmakassar.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jarikmakassar.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jarikmakassar.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jarikmakassar.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jarikmakassar.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jarikmakassar.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jarikmakassar.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jarikmakassar.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jarikmakassar.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jarikmakassar.wordpress.com&blog=4722060&post=6&subd=jarikmakassar&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jarikmakassar.wordpress.com/2008/09/04/bumi-langit-karaeng-pattingalloang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9950cec319baeda69821f282606170ca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">jarikmakassar</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>